GELORA.CO- Mantan Bupati Purwakarta yang juga mantan istri Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi berupa kendaraan roda empat yang tengah diselidiki penyidik.
Anne tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.40 WIB.
Ia datang bersama sejumlah penasihat hukumnya.
Kehadiran mantan kepala daerah itu langsung menyita perhatian publik.
Sejak pagi, sejumlah awak media telah menunggu di halaman kantor Kejari Purwakarta.
Mereka berharap bisa memperoleh penjelasan langsung terkait pemeriksaan tersebut.
Anne terlihat mengenakan hijab putih dipadukan dengan busana batik bercorak cokelat.
Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Irit bicara
Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Penyidik memeriksa Anne selama berjam-jam.
Pemeriksaan baru selesai menjelang petang.
Sekitar pukul 17.17 WIB, Anne akhirnya keluar dari gedung kejaksaan.
Ia langsung menuju kendaraan yang telah menunggu di area parkir.
Mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 2404 TJB tampak membawanya meninggalkan lokasi.
Saat keluar dari kantor kejaksaan, suasana sempat ramai.
Para wartawan berusaha meminta tanggapan terkait materi pemeriksaan.
Namun Anne memilih irit bicara.
Ia hanya membuka sedikit kaca mobilnya.
Sambil melambaikan tangan, Anne menyapa singkat para awak media.
Tak ada pernyataan resmi yang disampaikan mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Beberapa detik kemudian, mobil yang ditumpanginya langsung meninggalkan kantor kejaksaan.
Penjelasan kuasa hukum
Pihak kuasa hukum Anne kemudian memberikan penjelasan kepada media.
Penasihat hukumnya, Frizolla Putri, menyebut kliennya hadir secara kooperatif.
Menurut Frizolla, kehadiran Anne merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan Anne datang secara sukarela memenuhi panggilan penyidik.
“Klien kami hadir untuk memberikan keterangan dan melengkapi data yang dibutuhkan penyidik,” ujar Frizolla.
Menurut dia, sikap kooperatif penting untuk membantu mengungkap fakta secara terang.
Frizolla juga menyinggung soal absennya Anne pada panggilan sebelumnya.
Sebelumnya, Anne dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026).
Namun saat itu ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum menyebut ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kesehatan.
Pemberitahuan kepada pihak kejaksaan, kata dia, juga telah disampaikan sesuai prosedur hukum.
Dalam keterangannya, Frizolla turut meluruskan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan kendaraan yang menjadi objek perkara tidak berkaitan dengan kewenangan Anne saat menjabat bupati.
Menurutnya, hal tersebut juga telah dijelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kasus dugaan gratifikasi sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat daerah.
Dalam hukum tindak pidana korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pejabat negara atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.
Bentuk gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, hingga kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Karena itu, setiap dugaan gratifikasi wajib ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Kuasa hukum Anne meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Mereka berharap publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai sepenuhnya.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum menyampaikan hasil resmi pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika.
Sumber: Wartakota
