GELORA.CO -Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia telah membuat blunder dengan menyebut bahwa pada Hari Raya Iduladha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta.
Surah Al-Kautsar ayat 2 diketahui menjadi dasar perintah utama berkurban dalam Islam, di mana Allah SWT memerintahkan umat Muslim untuk mendirikan salat dan menyembelih hewan kurban sebagai wujud syukur atas nikmat yang melimpah. Ayat tersebut berbunyi: fashalli lirabbika wanhar (Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah).
Dalam hukum berkurban, Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya untuk berkurban. Mampu dalam ukuran, memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham, atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat.
Jika seseorang yang telah memiliki harta yang berlebih, namun tidak berkurban, maka orang tersebut telah berdosa karena meninggalkan ibadah wajib. Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
"Berkurban menjadi wajib hukumnya apabila memiliki kemampuan secara harta. Namun, menurut sebagian ulama Mazhab Hanafi, Seperti Abi Yusuf dan Muhammad, hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah," dikutip dari dompetdhuafa.org, Sabtu 30 Mei 2026.
Sementara bagi Mazhab Syafi’i, seseorang yang dinilai telah memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan kurban, dengan catatan telah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha serta hari-hari tasryik, maka diwajibkan berkurban. Namun apabila hartanya tidak ada sisa lebih setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, maka tidak diwajibkan berkurban.
Hukum berkurban menurut Imam Syafi’i, bernilai sunnah muakad. Cukup sekali berkurban dalam seumur hidup. Tidak perlu dilakukan selama setahun sekali. Dalam Mazhab Syafi’i terdapat dua hukum cara untuk melaksanakannya kurban.
Pertama hukum Sunnah ‘Ain, yaitu sunnah kurban yang dilakukan secara perorangan, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban. Kedua adalah hukum Sunnah Kifayah, yaitu apabila ada satu keluarga, berapapun jumlahnya, jika salah satunya ada yang berkurban, maka cukup satu kurban untuk mewakili semua keluarganya.
Sedangkan mazhab Imam Maliki, hukum berkurban berlaku apabila seseorang mampu membeli hewan ternak, dengan uang yang didapatkannya dalam waktu satu tahun.
Bagi Imam Maliki, hukum berkurban memiliki nilai sunnah muakkad, namun dapat berubah menjadi makruh bagi seseorang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya.
Terakhir, mazhab Imam Hambali berpendapat jika seseorang bisa mengusahakan diri untuk membeli hewan kurban, walaupun dengan cara berutang, maka dia dianjurkan untuk berkurban.
Hukum berkurban wajib bagi seseorang yang mampu melakukannya, namun menjadi sunnah bila seorang muslim tidak mampu menunaikannya.
Jika seorang muslim menjadi musafir, disunnahkan baginya untuk berkurban. Sedangkan bagi anak-anak yang belum baligh, tidak disunnahkan.
Dalam tulisan opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite" yang dimuat di Kompas pada Selasa 26 Mei 2026, di paragraf dua, Bahlil menyebutkan bahwa dalam Iduladha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta.
Sumber: RMOL
