GELORA.CO - - Universitas Indonesia (UI) menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terduga pelaku kekerasan seksual secara verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Adapun, keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
Rekomendasi tersebut diungkapkan bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan, selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, 16 mahasiswa FH UI itu juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk menghadiri pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
UI juga menerapkan pembatasan keterlibatan para terduga pelaku pada kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan diterapkan secara intensif guna mencegah adanya interaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berjalan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/4/2026).
Erwin mengungkapkan, pihaknya langsung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) usai menonaktifkan 16 terduga pelaku. Pertemuan antara Rektor UI Heri Hermansyah dan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor UI menyampaikan, kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri.
Sementara itu, Menteri PPPA menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional untuk menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, dan mendorong pertukaran praktik baik antarinstitusi.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ucap Arifah
Sumber: inews
