GELORA.CO - Kasus narapidana yang keluyuran atau berada di luar lembaga pemasyarakatan tanpa prosedur resmi kembali menjadi perhatian publik.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan serius yang menyentuh kredibilitas sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.
Praktik semacam ini mencerminkan tantangan mendasar dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan serta integritas aparat penegak hukum.
Seorang narapidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, Supriadi terlihat berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tanpa pengawalan ketat polisi, Selasa (14/6/2026).
Ia terlihat di sebuah coffee shop yang berada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Keberadaan Supriadi di ruang publik tersebut memicu pertanyaan terkait prosedur pengawasan warga binaan.
Supriadi merupakan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap setelah menerima vonis 5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Lantas siapakah sosok Supriadi?
Melansir TribunnewsSultra.com, Supriadi lahir di Pematang Siantar, Sumatra Utara pada 6 September 1974.
Saat ini, ia berusia 51 tahun.
Tempat tinggalnya di Perumahan Citra Gading, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Supriadi merupakan lulusan Sarjana Sains Terapan dan Magister Hukum.
Sebelum terjerat kasus hukum, ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Supriadi tersandung kasus korupsi ketika menjabat Kepala KUPP atau Syahbandar Kolaka.
Dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar itu.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel hasil tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Untuk setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi terbukti menerima suap senilai Rp100 juta per tongkang.
Ia kemudian divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp600 juta serta uang pengganti Rp1,255 miliar.
Keluyuran ke Coffee Shop
Saat masih menjalani masa hukuman, Supriadi kedapatan beraktivitas di kedai kopi pusat Kota Kendari.
Supriadi terlihat berada di ruang VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Selasa sejak pukul 10.00 Wita.
Jarak Rutan Kelas II A Kendari dengan coffee shop tersebut sekira 4 kilometer, waktu tempuh 9 sampai 11 menit berkendara motor atau mobil.
Supriadi tampak menggelar pertemuan tertutup di ruangan VVIP tersebut.
Sekira pukul 12.00 Wita, terpidana sempat keluar untuk makan di warung sebelah kedai kopi dengan pendampingan seorang oknum petugas Syahbandar.
Ia lantas melanjutkan ibadah di masjid terdekat.
Disanksi Sel Isolasi
Buntut keluyuran di coffee shop, Supriadi disanksi sel isolasi.
Sel isolasi atau pengasingan merupakan penempatan narapidana di sel khusus secara terpisah dengan sedikit atau tanpa kontak sesama tahanan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya memeriksa petugas Rutan yang mengawal Supriadi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas pengawal terbukti melanggar prosedur karena tidak mencegah Supriadi mendatangi coffee shop.
Selain disanksi isolasi, Supriadi juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
“Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas,” kata Sulardi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (15/4/2026).
Sementara petugas yang mengawal Supriadi dijatuhi sanksi disiplin.
Petugas itu juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.
Awalnya Hadiri Sidang
Supriadi sebenarnya keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.
Keberangkatan itu berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh seorang petugas Rutan.
“Namun, permasalahan muncul saat perjalanan kembali ke rutan setelah persidangan, narapidana tersebut diizinkan singgah untuk minum kopi,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim.
