GELORA.CO - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) diduga melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Korban kekerasan seksual itu bukan hanya berasal dari kalangan mahasiswa, melainkan juga dosen.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan saat ini ada 20 mahasiswa yang didampingi olehnya. Tak hanya itu, terdapat tujuh orang dosen perempuan yang juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal oleh para pelaku itu.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen terakhir saya dengar ada tujuh orang," kata dia di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026).
Ia menduga, jumlah korban kekerasan seksual itu masih banyak. Bahkan, sejumlah korban ada yang belum sadar bahwa mereka dilecehkan oleh para pelaku. "Ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin di situ," kata dia.
Karena itu, Timotius menuntut pihak kampus memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian permanen atau drop out (DO) kepada para pelaku. Pasalnya, aksi yang dilakukan pelaku itu sudah sangat meresahkan.
"Drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ. Alasannya banyak, dia tidak bisa memberikan rasa aman, dia berbahaya bagi mahasiswa yang lainnya, dapat mencederai nilai universitas. Saya rasa seluruh unsur tersebut sudah terpenuhi," kata dia.
Menurut Timotius, obrolan-obrolan dalam grup chat para pelaku itu merupakan bagian dari kekerasan seksual. Ia menegaskan, kekerasan seksual bukan hanya sekadar bentuk fisik, melainkan juga dapat dilakukan secara verbal.
"Jadi saya rasa pihak kampus bisa lebih menaruh perhatian lebih serius ya dalam kasus ini. Jangan menganggap kasus ini hanyalah kasus biasa di mana para lelaki memberikan obrolan-obrolan yang sudah biasa mereka lakukan setiap harinya," kata dia.
Ia juga berharap masyarakat luas tidak menormalisasi kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku. Pasalnya, hal itu menimbulkan trauma bagi para korban.
