GELORA.CO - Polres Sumedang, Jawa Barat, mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bermula dari perkenalan melalui media sosial WeChat.
Korban berinisial NA (13) merupakan siswi SD kelas VI yang sebelumnya dilaporkan hilang, berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Kecamatan Sumedang Utara.
“Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Sumedang Utara, dan kasus ini bukan penculikan, melainkan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dikenal korban melalui media sosial,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika.
Dirinya menyampaikan pelaku berinisial IM (35), merupakan guru honorer salah satu SMK di Kecamatan Tomo telah diamankan pada Minggu (19/4), setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur.
Menurutnya, peristiwa itu bermula pada Rabu (15/4) saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi WeChat, kemudian dilaporkan hilang pada Jumat (17/4).
“Pelaku membawa korban ke kos dan rumahnya, lalu melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan iming-iming uang Rp600 ribu,” katanya.
Pihak kepolisian lalu mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda CBR, dan telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Korban saat ini mendapatkan perlindungan di rumah aman serta pendampingan dari keluarga dan lembaga sosial hingga proses hukum selesai.
