GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dinilai masih menyimpan berbagai celah kerawanan. Dalam kajian terbarunya, lembaga antirasuah itu menemukan potensi konflik kepentingan hingga indikasi praktik suap dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan tersebut.
Temuan itu kemudian dituangkan dalam lima rekomendasi perbaikan yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).
Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan KIP Kuliah. Salah satu yang disorot adalah adanya konflik kepentingan pada 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) yang menjadi sampel.
Kondisi ini terlihat dari keterkaitan penerima kuota jalur usulan masyarakat dengan pejabat publik maupun entitas politik. Keterhubungan tersebut dinilai berpotensi mengganggu objektivitas dalam proses penyaluran bantuan yang seharusnya ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu.
Selain itu, KPK juga menyoroti alokasi kuota yang diberikan kepada institusi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian kuota kepada lembaga pengawas ini dinilai berpotensi menimbulkan kerentanan dalam sistem pengawasan serta membuka ruang konflik kepentingan.
Pada aspek verifikasi dan validasi, KPK menemukan lemahnya proses seleksi penerima bantuan. Dari hasil kajian, hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi sampel yang melakukan kunjungan lapangan sebagai bagian dari verifikasi. Sementara itu, terdapat perguruan tinggi yang hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen tanpa wawancara maupun verifikasi langsung.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya kesalahan sasaran hingga potensi manipulasi data penerima bantuan.
KPK juga menyoroti lemahnya mekanisme penegakan sanksi dalam program ini. Sebanyak 11 dari 15 perguruan tinggi yang sebelumnya bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah jalur usulan masyarakat pada 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem sanksi yang ada belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah pengulangan pelanggaran.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi praktik suap dalam pengalokasian kuota. Dalam kajian tersebut, terdapat perguruan tinggi yang mengaku menerima tawaran alokasi kuota dengan imbalan antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak integritas program sekaligus menggeser tujuan utama bantuan pendidikan menjadi ajang transaksi.
Selain itu, KPK juga mengidentifikasi adanya duplikasi bantuan. Sejumlah penerima KIP Kuliah diketahui juga menerima beasiswa lain secara bersamaan. Kondisi ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2021 yang mengungkap adanya duplikasi bantuan di sejumlah daerah.
Duplikasi tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan integrasi data antarlembaga, sehingga membuka ruang ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, KPK menilai tata kelola program KIP Kuliah perlu segera dibenahi secara menyeluruh.
Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah reformasi regulasi dan tata kelola, khususnya pada jalur usulan masyarakat yang dinilai paling rentan terhadap intervensi dan konflik kepentingan.
KPK juga mendorong penyusunan pedoman verifikasi yang lebih ketat, disertai dengan alokasi anggaran khusus agar proses pengecekan dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui verifikasi lapangan.
Di sisi teknologi, KPK merekomendasikan pembaruan arsitektur Sistem Informasi Manajemen KIP Kuliah guna meningkatkan transparansi, akurasi data, serta meminimalkan potensi manipulasi.
Selain itu, penguatan koordinasi antarlembaga juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya duplikasi bantuan dan memastikan integrasi data berjalan optimal.
Pada aspek pengawasan, KPK menekankan perlunya penerapan mekanisme pengawasan berlapis yang disertai sanksi tegas terhadap pelanggaran.
KPK menilai tanpa pembenahan menyeluruh, berbagai celah yang ada berpotensi terus dimanfaatkan dan menghambat tujuan utama program, yakni memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui lima rekomendasi tersebut, KPK mendorong agar program KIP Kuliah dapat dijalankan secara lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
