GELORA.CO -Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) resmi melayangkan laporan terhadap Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Jumat 10 April 2026.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor laporan LP/B/2484/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026, yang berkaitan dengan pernyataan yang dinilai mengarah pada tindakan penghasutan di muka umum.
Dalam konferensi pers di depan markas Polda Metro Jaya, Dewan Pembina DPP AMAN, Muhammad Fadli, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud komitmen organisasi dalam menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan NKRI.
Berdasarkan kajian internal dan sejumlah bukti awal yang diserahkan, DPP AMAN menduga Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Huruf A dan Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Pihak pelapor menekankan bahwa aksi ini murni gerakan moral, bukan pesanan politik praktis.
“DPP AMAN hadir sebagai elemen masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal bangsa ini dari segala bentuk ancaman, termasuk dugaan tindakan Penghasutan untuk menggulingkan pemerintahan yang Sah yang Kemudian dapat merusak tatanan negara,” ujar perwakilan DPP AMAN.
DPP AMAN mengimbau publik untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian. Mereka berjanji akan mengawal jalannya proses hukum agar tetap transparan, profesional, dan adil.
Sebagai penutup, DPP AMAN menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas dalam negeri di tengah situasi geopolitik global yang memanas akibat konflik antara Iran, Amerika, dan Israel.
"Indonesia termasuk bisa menjaga stabilitas politik dan keamanannya, kita tidak mau masyarakat panik dan kemudian terjadi cheos dan sebagainya, semua pihak harus menjaga persatuan dan kesatuan," pungkas pihak DPP AMAN.
Sumber: RMOL
