GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, merima aliran uang atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (AB).
Penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan pengamanan operasional perusahaan batu bara tersebut.
Hal itu ditelisik tim penyidik KPK saat memeriksa Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
"Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
KPK sedianya juga memeriksa Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022, Abdi Khalik Ginting. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang, karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya," tegasnya.
Sementara, Japto memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Japto menyatakan, kehadirannya ke KPK untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai saksi.
Japto menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4,5 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.24 WIB.
Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
"Saya datang untuk memenuhi tanggungjawab hukum saya," ucap Japto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Japto enggan merespons pernyataan awak media soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap dirinya.
Termasuk sejumlah mobil mewah yang telah disita KPK dari kediaman pribadinya beberapa waktu lalu. "Jangan tanya sama saya dong," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Ketiga perusahaan itu yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nominal penerimaan disebut mencapai jutaan dolar AS, berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.
