Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot, Peras Tersanga Narkoba Rp375 Juta

Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot, Peras Tersanga Narkoba Rp375 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko mencopot Direktur Resnarkoba Kombes Adriyanto Tedjo Baskoro. Rudi juga memerintahkan enam anak buah Adriyanto ditahan.

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhan menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” ujar Andra dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Ia mengatakan perintah Kapolda berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap tersangka SF dan JH dengan nilai Rp 375 juta. Peristiwa pemerasan terjadi antara Maret hingga Juli 2025.

Saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Modus para oknum polisi itu adalah melakukan negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT. Hal itu berpengaruh pada proses hukum seperti terhambatnya pelaksanaan tahap II ke kejaksaan dan salah satu tersangka kini berstatus dafta pencarian orang (DPO).

Selain mencopot Kombes Baskoro, Polda NTT juga menahan enam anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita