Usai Pengacara Jambret Kasus Hogi Minaya Lantang Cari Keadilan, Pakar Singgung Kekeliruan Polisi

Usai Pengacara Jambret Kasus Hogi Minaya Lantang Cari Keadilan, Pakar Singgung Kekeliruan Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kuasa hukum dua penjambret yang meninggal dunia setelah dikejar Hogi Minaya menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap Komisi III DPR RI.

Menurut Misnan Hartono, permintaan DPR agar perkara tersebut dihentikan mencerminkan keberpihakan yang tidak seimbang.


Ia mempertanyakan peran wakil rakyat yang dinilainya hanya mendengar satu sisi dalam perkara yang menelan korban jiwa.

“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili?” ujar Misnan, seperti diberitakan SURYA.co.id sebelumnya.

Pernyataan tersebut mewakili kegelisahan keluarga korban yang merasa kehilangan ruang dalam proses penegakan hukum, terutama ketika lembaga legislatif ikut memberikan pandangan atas arah penyelesaian perkara.

Peristiwa Harus Dilihat Sebagai Satu Rangkaian

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi keluhan tersebut dengan menekankan bahwa hukum kerap berada dalam posisi dilematis.

Namun, menurutnya, penilaian keadilan tidak bisa bertumpu pada akibat akhir semata tanpa memahami konteks peristiwa secara utuh.

“Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain. Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik,” jelas Abdul Fickar, Minggu (1/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.




Ia menilai, dalam banyak kasus serupa, pelaku kejahatan yang tewas saat melarikan diri tidak serta-merta menjadikan pihak pengejar bertanggung jawab secara pidana.

Menurutnya, kelalaian pelaku saat berupaya kabur menjadi faktor krusial yang tak bisa dilepaskan dari rangkaian tindak pidana.


“Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri. Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan,” tandasnya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita