GELORA.CO - Polri menyatakan telah memetakan keberadaan Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, pemetaan dilakukan usai Interpol pusat di Lyon, Prancis, menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid.
Berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan dipastikan berada di salah satu dari 196 negara anggota Interpol.
“Ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri. Jadi di Interpol itu ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan," ucap Untung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Untung menegaskan, Polri saat ini tengah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait untuk proses penangkapan Riza Chalid.
Baca juga: Polri Kirim Tim ke Luar Negeri Usai Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
Kendati demikian, ia belum dapat mengungkapkan negara tempat Riza Chalid berada.
“Kami tidak bisa menyebutkan negara secara spesifik, tetapi kami sudah mengetahui lokasinya dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” jelasnya.
Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026 atas permintaan Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut diajukan melalui Divisi Hubinter Polri pada September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.
Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.
Ia tercatat empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, termasuk satu kali setelah berstatus tersangka, karena telah meninggalkan Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga melakukan intervensi kebijakan dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak di Merak.
Latar belakang kasus
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Riza Chalid diketahui merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
Pada Februari 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Harli Siregar, menyampaikan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya pembayaran oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) untuk produk BBM RON 92 hasil impor.
Namun, berdasarkan temuan penyidik, BBM yang diterima tidak sesuai kontrak.
Seharusnya berkadar RON 92, tetapi yang diterima justru memiliki kadar lebih rendah, yakni RON 88 atau RON 90.
Kejagung juga menyoroti peran PT OTM di Cilegon, yang disebut milik Muhammad Kerry Adrianto (MKAR), sebagai depo penampung minyak impor tersebut.
Harli menjelaskan bahwa sebagai fasilitas penyimpanan, PT OTM tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses pencampuran (blending).
Ia menegaskan, proses pengolahan seharusnya dilakukan di kilang, yakni pengolahan minyak mentah menjadi produk BBM oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Dugaan adanya proses blending di luar fungsi tersebut masih terus didalami penyidik.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung.
Ia sempat dikabarkan berada di Singapura, namun otoritas setempat menyatakan yang bersangkutan tidak berada di negara tersebut.
Dalam perkara ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Sumber: Wartakota
