GELORA.CO - Kasus dugaan penganiayaan hewan yang melibatkan seorang pria lanjut usia di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik.
Perhatian masyarakat muncul setelah beredar video viral yang memperlihatkan aksi pria tersebut menendang seekor kucing di Lapangan Kridosono.
Akibat tindakan tersebut, kucing dilaporkan mengalami stres berat hingga akhirnya mati.
Menindaklanjuti kejadian itu, Polres Blora bergerak cepat dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.
Dalam video yang beredar, pria berusia 69 tahun berinisial PJ disebut sempat bersikap agresif dan mengancam akan memukul pemilik kucing.
PJ telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, sementara polisi menyebut ia terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah.
1. Kronologi di Lapangan Kridosono, Bermula dari Jalan Pagi
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemilik kucing, melalui akun Instagram @faridaarz, menjelaskan bahwa saat itu ia sedang mengajak kucingnya yang bernama "Mintel" jalan-jalan di area Lapangan Kridosono, Blora.
Meskipun pemilik sudah menepi ke pinggir agar tidak mengganggu orang yang sedang berolahraga, tiba-tiba seorang pria yang sedang joging menendang kucing tersebut.
"Aku juga lepasin Mintel di tempat sepi dan kita menepi di pinggir biar ga ganggu orang jogging tapi ada manusia jahat yang tiba-tiba tendang Mintel (kucingku) sampe stress dan meninggal," tulis pemilik kucing dalam unggahannya.
2. Identitas Pelaku, Pensiunan Pemkab Blora Berinisial PJ
Identitas pelaku kekerasan terhadap hewan ini akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah seorang pria berusia 69 tahun berinisial PJ.
PJ diketahui merupakan warga Karangjati, Kabupaten Blora, yang memiliki latar belakang sebagai pensiunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
"Informasinya pensiunan Pemkab Blora," ujar Artanto kepada awak media, Selasa (2/2/2026).
3. Sempat Mengancam Pemilik dan Menantang Jalur Hukum
Fakta mengejutkan terungkap saat pemilik kucing mencoba menegur pelaku sesaat setelah kejadian.
Bukannya meminta maaf, pelaku justru menunjukkan gelagat agresif dan sempat mengancam akan memukul pemilik kucing.
"Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku, dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang 'kenopo emang?' (memangnya kenapa?),
Dia juga nantangin suruh bawa ke ranah hukum," ungkap pemilik kucing dalam keterangannya.
4. Kondisi Kucing: Stres Berat dan Mati Seminggu Kemudian
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kucing tersebut tidak langsung mati di tempat kejadian.
Namun, tendangan keras tersebut memicu penurunan kondisi kesehatan hewan yang drastis.
"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian. Ya, diduga kucing tersebut lemas, lemah," terang Zaenul di Mapolres Blora, Senin (2/2/2026).
Kucing tersebut sempat hilang dari rumah dan ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa beberapa hari setelah insiden penendangan.
5. Ancaman Hukuman 1,6 Tahun Penjara dan Permintaan Maaf Pelaku
Setelah diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Satreskrim Polres Blora pada Senin (2/2/2026), pelaku PJ akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," kata PJ saat ditemui di Polres Blora.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP (merujuk pada regulasi baru) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara.
"Ancaman hukumannya 1,6 tahun penjara," tegas Artanto.
