GELORA.CO -Kubu RRT alias Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, berpacu dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan kasus RRT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk kedua kalinya. Sementara itu, kubu RRT kembali pula memperbaiki gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akhirnya diterima oleh Hakim MK yang dipimpin Profesor Saldi Isra.
"Entah kubu mana nantinya yang akan lebih dulu sampai di garis finish?" kata Direktur ABC Riset & Consulting Erizal dalam keterangannya, Rabu 25 Februari 2026.
Apakah kubu RRT yang gugatannya akan diterima Hakim MK. Yang artinya status tersangkanya batal demi hukum?
Ataukah, kubu penyidik Polda Metro Jaya. Yang artinya berkas yang limpahkan kepada Jaksa di-P21-kan dan RRT harus berangkat ke pengadilan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kubu RRT sebetulnya juga memasukkan surat kepada Irwasum Mabes Polri untuk me-SP3-kan status tersangkanya, oleh karena sebelumnya dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sudah menerima SP3.
"Satu dicabut, mestinya semua dicabut, karena LP-nya satu. Tak bisa hukum seperti membelah bambu, satu diinjak, satunya diangkat. Di hadapan hukum, harus sama," kata Erizal.
Sumber: RMOL
