GELORA.CO - Polda Metro Jaya kembali memeriksa ahli yang diajukan Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ahli yang diperiksa ialah Profesor Aceng Ruhendi Syaifullah, pakar linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.
Informasi itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Ia menyebut pemeriksaan masih berlangsung di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum.
"Beliau akan memberikan keterangan berkaitan dengan ahli bahasa spesifikasi linguistik forensik terhadap tiga persoalan sekaligus," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Khozinudin menjelaskan, keterangan ahli mencakup tiga hal, yakni pertanyaan terkait keaslian ijazah Jokowi, objek penelitian berupa ijazah yang diklaim milik Jokowi, serta dugaan pidana terhadap para tersangka atas penyampaian hasil penelitian ke publik.
Menurutnya, hingga kini belum ada penelitian yang mampu membantah kesimpulan yang dibuat Roy Suryo cs terkait dugaan ijazah palsu tersebut.
"Faktanya sampai hari ini tidak ada penelitian yang bisa counter, apalagi membatalkan kesimpulan yang sudah dibangun Roy Suryo dan Rismon Sianipar, sehingga tidak ada satu kesalahan apapun bagi sebuah penelitian menyampaikan hasil penelitiannya," kata Khozinudin.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menilai Profesor Aceng merupakan ahli independen yang diharapkan dapat menjadi penyeimbang atas 22 ahli yang telah diperiksa penyidik sebelumnya.
Ia berharap pemeriksaan ini dapat membuat perkara menjadi lebih objektif dan terang.
Diketahui, Roy Suryo cs awalnya mengajukan tiga ahli untuk diperiksa hari Senin ini.
Namun, dua ahli lainnya berhalangan hadir.
Hingga kini, total delapan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo telah diperiksa penyidik
Sumber: Wartakota
