GELORA.CO – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota Banser Kota Tangerang berinisial R. Bahar diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026) malam.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak lagi menjalani penahanan dan dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.
Menurut Ichwan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan tersebut.
Selain dinilai sebagai tulang punggung keluarga, Bahar juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.
Pihak keluarga turut memberikan jaminan agar Bahar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," jelas Ichwan.
Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.
"Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib," ujarnya.
Ichwan menambahkan pihaknya juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dan berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban.
"Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice, sesuai dengan permohonan kami," ungkapnya.
24 Jam diperiksa di Polres Tangerang
Bahar bin Smith masih menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Rida, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026) malam.
Sejak menjalani pemeriksaan, Selasa (10/2/2026) sore, hingga kini atau lebih dari 24 jam pihak kepolisian masih belum memutuskan nasib pria yang dikenal Habib Bahar tersebut.
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut pemeriksaan terhadap kliennya atas kasus penganiayaan telah selesai dilakukan.
Namun begitu, dia mengaku masih menunggu keputusan dari kepolisian sehingga belum bisa membeberkan hasilnya kepada awak media.
"Jadi hari ini, kami masih menunggu nih sampai jam ini, kami masih menunggu, ya, pemeriksaan sudah selesai tapi kami masih menunggu," katanya.
Dia menegaskan akan bertindak kooperatif dengan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Ichwan memastikan akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith jika telah ada keputusan dari pihak kepolisian.
"Kami ini sudah datang, sudah taat hukum, sudah kooperatif. Sehingga hari ini kami tinggal prosesnya sudah berjalan, pemeriksaannya sudah selesai dan nanti kami sampaikan hasilnya apa," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan mengamankan Markas Polres Metro Tangerang Kota usai kedatangan tersangka kasus penganiayaan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith.
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, Rabu (11/2/2026) dini hari, tiga truk dan satu unit bus yang membawa Brimob datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota sekira pukul 01.26 WIB.
Kendaraan bak terbuka warna hitam yang dipasangi tenda pada bagian belakang itu datang sekaligus membawa pasukan Brigade Mobile bersenjata.
Selain itu polisi turut menempatkan sejumlah kendaran taktis sebagai langkah pengamanan khusus mengantisipasi potensi ancaman selama proses pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.
Masing-masing kendaraan taktis ditempatkan pada akses jalan yang ada di sebelah kanan dan kiri untuk masuk ke gedung lantai enam tersebut.
Kendaraan taktis terpantau diparkir berjejer memanjang diikuti bus dan truk yang mengangkut kedatangan personel Brimob
Sumber: Wartakota
