GELORA.CO - Modus ajakan jalan-jalan yang berujung dugaan kekerasan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Seorang oknum pembina Pramuka di salah satu SMKN dilaporkan ke polisi setelah diduga memaksa siswinya melakukan hubungan intim hingga tiga kali dalam rentang waktu berbeda.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI, orang tua korban berinisial J (45) melaporkan terduga pelaku bernama Mohamad Ardyansah ke Polres Metro Bekasi pada 17 Februari 2026.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada 10 Desember 2025 di sebuah hotel di wilayah Cikarang Utara. Saat itu, pelaku menjemput korban dengan alasan mengajak jalan-jalan. Namun, kendaraan justru diarahkan ke hotel. Korban sempat menolak ketika diajak masuk, tetapi pelaku berdalih hanya ingin beristirahat.
Di dalam kamar hotel itulah, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban berhubungan intim. Tak berhenti di situ, aksi bejad ini serupa dilaporkan kembali terjadi hingga tiga kali sampai Januari 2026.
Alhasil, kasus ini pun menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Selain karena melibatkan oknum tenaga pendidik, rentetan dugaan kejadian yang berulang memunculkan keprihatinan mendalam.
Pengakuan Korban Dugaan Pelecehan Oknum Pembina Pramuka: “Saya Tidak Bisa Berontak”
Korban yang enggan disebutkan namanya akhirnya menyampaikan pengakuan terkait peristiwa yang dialaminya.
Dalam keterangannya, korban mengaku mengenal terduga pelaku sekitar empat bulan sebelum kejadian. Hubungan keduanya disebut hanya sebatas komunikasi dalam kegiatan Pramuka di sekolah, di mana korban menjadi pendamping kegiatan ekstrakurikuler.
“Awalnya hanya sebatas pertemanan biasa. Saya hanya menjadi pendamping kegiatan Pramuka,” ungkap korban dikutip dari keterangan video yang diterima Cikarang Ekspres, Selasa (24/2).
Korban mengaku tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap pelaku. Namun, ia menduga pelaku memiliki niat lain yang tidak pernah ia sadari sebelumnya.
Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi setelah pelaku mengajaknya berjalan-jalan. Korban mengatakan dirinya dibujuk dan diyakinkan bahwa kegiatan tersebut hanya sekadar bermain dan berkeliling.
“Pelaku memiming saya, katanya hanya sekadar bermain dan berjalan-jalan saja,” tuturnya.
Namun situasi berubah ketika pelaku mengarahkannya ke sebuah hotel di wilayah Cikarang Utara. Di dalam kamar, pelaku sempat beristirahat setelah beraktivitas bersama korban. Tidak lama kemudian, pelaku diduga melakukan tindakan yang tak diinginkan korban.
“Pelaku tiba-tiba memeluk saya dan langsung menaiki tubuh saya. Dia menekan tubuh saya sehingga saya tidak bisa berontak dan berteriak,” ungkap korban.
Korban menyebut dirinya tidak mampu melawan karena posisi tubuhnya ditekan kuat oleh pelaku. Dugaan tindakan tersebut dilaporkan terjadi lebih dari satu kali hingga Januari 2026.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) langsung mengambil langkah pendampingan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menyampaikan bahwa laporan resmi diterima melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Sabtu, 21 Februari 2026, melalui layanan hotline pengaduan 24 jam.
“Laporan masuk ke UPTD PPA pada Sabtu, 21 Februari 2026. Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada Selasa, 17 Februari 2026,” ujar Titin.
Ia menjelaskan, pada Senin, 23 Februari 2026, korban bersama orang tuanya mendatangi langsung kantor UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan kronologis kejadian secara detail. Pada hari yang sama, UPTD PPA langsung memberikan pendampingan psikologis kepada korban sebagai langkah awal pemulihan trauma.
Selain itu, tim advokasi hukum UPTD PPA juga melakukan asesmen terhadap korban dan orang tua guna memetakan kebutuhan pendampingan hukum dan perlindungan lanjutan.
Pihaknya melalui UPTD PPA juga telah membentuk tim khusus untuk memastikan proses pendampingan berjalan komprehensif, baik dari sisi psikologis, hukum, maupun sosial. Tim ini akan mendampingi korban dan keluarganya hingga proses penanganan selesai.
Dalam rangka menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi, UPTD PPA juga telah menjadwalkan koordinasi dengan pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban tetap mendapatkan akses belajar tanpa diskriminasi maupun tekanan.
Tak hanya itu, tim UPTD PPA juga menjadwalkan koordinasi dengan Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi guna menyinergikan proses pendampingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk memperkuat proses pemulihan, UPTD PPA segera menyiapkan tenaga ahli psikolog klinis yang akan melakukan pemeriksaan psikologis lanjutan terhadap korban. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami kondisi psikologis korban sekaligus menjadi bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
Titin Patimah menegaskan, DP3A Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan dan pendampingan akan terus kami laporkan secara berkala. Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Pihak DP3A mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi dan kondisi psikologis yang bersangkutan.
