GELORA.CO - - Seorang pria berinisial SH (44) diduga merudapaksa mertuanya sendiri di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabupaten Gowa terletak di bagian selatan Provinsi Sulsel.
Wilayah ini berada tepat di sebelah selatan dan berbatasan langsung dengan Kota Makassar.
Jarak Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ke Kota Makassar sekitar 15,5 km. Waktu tempuh 35 menit.
Peristiwa dugaan rudapaksa itu terjadi Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Proses penangkapan pelaku berlangsung dramatis.
Sejumlah personel Resmob Satreskrim Polres Gowa terlebih dahulu mengepung rumah pelaku dengan mengenakan pakaian sipil.
Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri.
Ia sempat naik ke atas plafon rumah untuk bersembunyi.
Namun pelariannya berhasil digagalkan polisi yang sudah mengepung lokasi.
“Turun, turunko, kutembakko,” teriak salah satu petugas.
SH yang hanya mengenakan sarung tanpa baju tampak cemas saat berada di atas tembok rumahnya.
Ia kemudian turun secara perlahan.
Setelah diberikan jaket, pelaku dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengatakan korban berinisial HT (49), mertua pelaku.
Korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur di dalam rumahnya.
Menurut Iptu Arman, pelaku sempat berusaha menghindari petugas.
“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” jelasnya di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi usai kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku karena nafsu.
“Motifnya hanya nafsu,” ujar Iptu Arman.
Terkait dugaan apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, pihak kepolisian masih mendalami.
“Sampai sejauh ini kami masih mendalami,” tambahnya.
SH dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
