KPF Bongkar Fakta Kerusuhan Agustus 2025: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Era Reformasi

KPF Bongkar Fakta Kerusuhan Agustus 2025: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Era Reformasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Lima bulan setelah gelombang demonstrasi Agustus 2025 berujung kerusuhan di berbagai kota, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana negara meresponsnya belum juga terjawab tuntas. 

Di tengah kekosongan akuntabilitas tersebut, koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Komisi Pencari Fakta (KPF) merilis laporan investigasi independen yang menyimpulkan adanya pembiaran aparat serta operasi pembungkaman terhadap kaum muda dalam skala yang disebut terbesar sejak reformasi.

Rangkaian unjuk rasa yang pecah pada Agustus 2025 menjadi salah satu ujian politik paling berat pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Aksi yang awalnya dipicu polemik kenaikan tunjangan anggota DPR itu berkembang menjadi kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan di sejumlah wilayah.

Korban jiwa berjatuhan, ratusan orang ditangkap, dan ruang sipil dinilai kian menyempit.

"Sejak September 2025 hingga Februari 2026, KPF melakukan penelusuran mendalam. Investigasi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 115 Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengumpulan ribuan data sumber terbuka, wawancara terhadap sedikitnya 63 informan dan saksi, serta analisis forensik digital, dokumentasi visual, dan penelusuran peristiwa di 18 kota pada 8 provinsi, termasuk tiga lokasi di luar negeri," ungkap peneliti KPF, Ravio Patra, Rabu, 18 Februari 2026.

Hasil kerja lima bulan itu kemudian dituangkan dalam laporan bertajuk 'Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) Agustus 2025: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Reformasi'. Tim penyusun laporan terdiri dari KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.

Menurut KPF, eskalasi yang terjadi pada Agustus 2025 tidak dapat direduksi pada satu isu tunggal.

Wacana kenaikan tunjangan legislator memang menjadi pemantik awal, tetapi bukan akar persoalan.

“Akar persoalan terletak pada akumulasi ketidakpuasan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi negara, dan persepsi meluas tentang ketidakpekaan elite politik terhadap tekanan hidup, terutama di antara kaum muda,” tuturnya.

Dalam kerangka itu, mobilisasi massa dipandang sebagai ekspresi politik yang rasional atas situasi sosial-ekonomi dan krisis kepercayaan yang membesar.

KPF: Terjadi Pembiaran dan Kelalaian Aparat


Laporan KPF tidak menunjuk satu aktor formal sebagai pemberi perintah kerusuhan. Namun, mereka mencatat pola peningkatan kekerasan yang terstruktur, pergerakan massa yang berurutan dari satu titik ke titik lain, serta kegagalan intervensi pada fase-fase krusial. 

Hal tersebut, menurut KPF, mencerminkan problem serius dalam pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab komando di tubuh aparat keamanan.

“KPF menilai telah terjadi pembiaran dan kelalaian oleh aparat keamanan yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan dan jatuhnya korban warga sipil,” tegasnya.

Selain itu, KPF mendokumentasikan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, praktik penangkapan massal, hingga indikasi penyiksaan dan pemaksaan pengakuan.

Ditahan Tanpa Tuduhan Cederai Supremasi Hukum


Data yang dihimpun menunjukkan ribuan kaum muda, termasuk yang masih berstatus anak, sempat ditahan. 

Beberapa di antaranya disebut tidak memperoleh kejelasan tuduhan maupun pembuktian hukum yang memadai. Praktik tersebut dinilai menyimpang dari prinsip proporsionalitas serta jaminan prosedural yang menjadi fondasi negara hukum.

Pasca-kerusuhan, KPF menemukan kecenderungan penegakan hukum yang dianggap 'tajam ke bawah'.

Aktivis, pelajar, dan warga sipil cepat ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian diberi label ‘dalang’ atau ‘provokator’ hanya berdasarkan unggahan media sosial maupun keterlibatan dalam percakapan digital.

Dalam banyak perkara, laporan itu mencatat ketiadaan hubungan sebab-akibat yang jelas antara tindakan yang dituduhkan dan unsur pidana yang disangkakan. 

Di sisi lain, penyelidikan terhadap dugaan penjarahan terkoordinasi dan mobilisasi massa lintas lokasi dinilai belum menunjukkan perkembangan yang setara.

Di mana terdapat 703 warga sipil di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya.

KPF lanjut Ravio, berpandangan bahwa menghukum akibat tanpa membenahi sebab hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara. 

Laporan tersebut menekankan bahwa tanggung jawab tidak boleh berhenti pada mereka yang paling mudah dituduh, melainkan harus menjangkau pihak-pihak yang memiliki kuasa dan pengaruh struktural.

KPF dengan tegas tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apapun. Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa penyempitan ruang sipil tidak terjadi secara tiba-tiba, dan demokrasi tidak runtuh hanya karena satu unggahan di media sosial.

“Selama kekerasan dinormalisasi, kritik dipidana, hukum digunakan menindas yang lemah, dan kaum muda dibungkam, maka akumulasi ketidakpuasan yang sama akan meledak layaknya bom waktu ketika pemicu dan katalis berikutnya hadir untuk memobilisasi warga,” tutupnya.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita