GELORA.CO - Sidang citizen lawsuit (CLS) yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/2/2026) siang.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Dalam agenda kali ini, majelis menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dua saksi di antaranya disebut sebagai rekan Jokowi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, yakni Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja.
Penggugat Nilai Kesaksian Tidak Sinkron
Dari paparan para saksi, pihak penggugat mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Salah satu penggugat, Muhammad Taufiq, menilai keterangan antar saksi justru saling bertentangan.
"Dua orang yang mengatakan KKN di situ sementara satunya anak kandung, keterangannya sangat berbeda. Yang anak kandung mengatakan pentas seni itu tidak pakai gitar listrik, yang berpentas juga bukan pak Joko Widodo tetapi yang berpentas warga," ungkap Taufiq, dikutip SURYA.co.id dari Tribun Solo.
Ia melanjutkan, pengalaman pribadinya saat KKN juga bertolak belakang dengan keterangan saksi.
"Dan logika saya ketika saya KKN itu memang warga. Bukan kami, karena kami ingin memberikan kesempatan warga untuk show up," lanjutnya.
Menurut Taufiq, perbedaan narasi ini menjadi sinyal awal adanya persoalan dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Saksi Dinilai Tak Paham Lingkungan Desa Ketoyan
Selain inkonsistensi cerita, Taufiq juga menyoroti minimnya pengetahuan saksi mengenai kondisi sosial Desa Ketoyan.
Ia mempertanyakan klaim para saksi yang mengaku tinggal di rumah lurah setempat selama KKN.
"Kalau benar dia di desa Ketoyan. Kalau dia tinggal di rumahnya pak Lurah, tentu dia apal nama Bu lurah, apal nama pak Lurah. Bahkan ketika saya coba dengan trik and trap pertanyaannya ada yang khusus itu memang pancingan ternyata benar tidak tahu ada anaknya yang cacat dan kita konfirmasi benar cacat. Kan orang cacat kan pasti tahu lah beda sendiri, tadi saya bilang istimewa," imbuhnya.
Menurutnya, ketidaktahuan terhadap hal-hal mendasar di lingkungan desa justru memperlemah klaim para saksi sebagai peserta KKN di lokasi tersebut.
Aspek Akademik KKN Dipertanyakan
Sorotan berikutnya diarahkan pada pemahaman saksi terkait aspek akademik KKN, mulai dari syarat pelaksanaan hingga bukti kelulusan.
"Dari semua saksi meskipun mereka mengatakan KKN di desa Ketoyan, tidak satupun bisa membuktikan apa syarat-syarat akademik dan kami juga sertifikat pernah KKN. Ternyata mereka tidak tahu, kalau saya tahu teman dan sebagainya," jelasnya.
Tak hanya itu, Taufiq juga mengungkap respons para saksi ketika ditanya soal gugatan CLS yang tengah berjalan.
"Dan yang paling prinsip dan sangat menentukan itu pertanyaan jebakan saya apa. Apakah anda merasa dirugikan dengan gugatan CLS. Semua saksi mengatakan dirugikan dengan gugatan CLS," urainya.
Ia melanjutkan:
"Jadi kalau anda tahu, hakim itu dari awal pertanyaan itu saja. Nah ini saya balik, saya tidak tanya tentang Kedoyan. Saya tanya dulu tentang CLS, apakah UGM sudah melakukan recovery, apakah UGM sudah melakukan hal-hal yang menguntungkan masyarakat, dan ternyata mereka merasa dirugikan dengan adanya CLS," lanjutnya.
Dugaan Adanya Sosok Joko Widodo yang Berbeda
Sebagai konteks, Jokowi diketahui menjalani KKN di Desa Ketoyan pada awal 1985 saat berstatus mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, Taufiq menyimpulkan adanya indikasi perbedaan sosok Joko Widodo yang dimaksud para saksi.
"Dan yang pasti semua saksi mengatakan, meskipun mereka mendengar pernyataan Bu prof Dr dr Eva Amelia bahwa pak Jokowi alumni Universitas Gajah Mada tetapi tidak pernah ditunjukkan sehingga simpulan kami dalam persidangan ini, memang ada Joko Widodo tapi bukan Joko Widodo mantan presiden ketujuh," bebernya.
Ia juga menyoroti munculnya nama panggilan yang dinilai janggal.
"Makanya lagi ada istilah yang tidak dikenal, bang Jack. Ini baru lagi, tidak mungkin nama bang Jack tidak melekat sampai hari ini, tidak mungkin," imbuhnya.
Menurut Taufiq, sapaan tersebut hanya dikenal oleh segelintir orang.
"Jadi tidak mungkin kok namanya bang Jack kok hanya dikenal pada saat ini. Yang pasti sangat berbahagia dua foto itu kreasinya bapak Polisi. Dan tadi sangat janggal, masa mengenal pak Joko Widodo mengenal tidak memakai kacamata, yang saksi yang kedua. Bu Johana, kita tunjukkan foto pak Jokowi dia tidak mengenal pak Jokowi," lanjutnya.
Penggugat Optimistis, Tegaskan Tak Ada Masalah Pribadi
Taufiq menilai jalannya persidangan justru menguatkan posisi penggugat.
Ia menyebut sidang ini menjadi momentum penting bagi publik.
"Artinya kami optimis karena ini memang ditunggu oleh bangsa Indonesia, karena yang dibutuhkan negara ini adalah orang yang jujur. Dan ketiga saksi meskipun menurut deskripsi mereka jujur. Mereka tidak jujur kecuali saksi yang ketiga. Cuma saksi yang ketiga dia jatuh, masak foto dengan orang yang terkenal tidak ada kenang-kenangannya," tegasnya.
Ia juga menyoroti absennya bukti pembimbing KKN dalam persidangan.
"Dia tidak membuktikan di depan sidang, pembimbing KKN siapa. Jadi begini ini ada teori memang ada Joko Widodo di buku alumni 25 tahun fakultas kehutanan. Memang ada gambar Joko Widodo, tapi kan kami nggak bodoh saya tutupi datanya. Dan ibu dua mengatakan ini bukan bang Jack. Jadi mau diolah dengan data apapun, kuasanya Gusti Allah tidak bisa. Hari ini saksi itu babak belur," imbuhnya.
Terkait suasana sidang yang sempat memanas, Taufiq menilai hal tersebut masih dalam batas wajar.
"Ya itu dinamikan saja, karena menurut kami itu kepanikan karena sepanjang saya tidak dilarang, tidak ditegur oleh hakim, itu hak kami. Kami juga tidak menginterupsi Pak YB Irpan," terangnya.
Ia pun menegaskan tidak ada konflik personal dengan pihak tergugat.
"Secara pribadi kami tidak punya masalah pribadi dengan Pak JB Irpan. Tetapi yang seru tadi itu menunjukkan kepanikan," pungkas Taufiq.
Sosok Muhamamd Taufiq
Ia merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Ia pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.
Dia juga pernah mengikuti program Corporate Governance di Jepang pada 2008 dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai pada 2009.
Taufiq juga aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan pernah tampil dalam program Kick Andy pada Februari 2010 dengan topik "Peradilan Sesat".
Di samping itu, ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum, di antaranya Terorisme Dalam Demokrasi (2004), Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi "Sampah” (2007), hingga Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).

