GELORA.CO - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek setempat, Aiptu Ikhwan, akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap pedagang es gabus bernama Suderajat.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menyelesaikan rangkaian pemeriksaan internal.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Senin (2/2/2026).
Ia memastikan tidak ditemukan unsur kekerasan atau tindakan penganiayaan dalam peristiwa yang sempat ramai diperbincangkan publik.
“Tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan,” ujar Budi, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pedagang es gabus.
Video tersebut memicu gelombang reaksi warganet dan mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap aparat yang terlibat.
Menurut Budi, hasil pemeriksaan Propam tidak hanya berdasarkan klarifikasi dari anggota kepolisian, tetapi juga didukung oleh keterangan langsung dari pihak korban, yakni Suderajat.
Dalam beberapa kesempatan, Suderajat disebut telah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengalami pemukulan oleh Aiptu Ikhwan.
“Ini juga diperkuat oleh keterangan Pak Suderajat sendiri. Sudah berkali-kali yang bersangkutan menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” kata Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.
Setiap informasi yang beredar di media sosial, kata Budi, tetap harus diuji melalui mekanisme hukum dan fakta di lapangan.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai pedagang es gabus menjual produk berbahan spons.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dan kemudian direkam serta diunggah ke media sosial, hingga akhirnya viral.
Dalam video yang beredar, narasi yang berkembang seolah menunjukkan adanya tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian.
Namun, setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, Propam memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu Ikhwan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menarik kesimpulan dari potongan video yang beredar di media sosial.
Setiap peristiwa, kata Budi, harus dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan pihak tertentu.
“Polri tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, namun kami juga berharap masyarakat bijak dalam menyikapi informasi,” ujarnya.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Polda Metro Jaya berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar hukum atau kode etik.***
