GELORA.CO - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Inspektur Jenderal (Irjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan motif senioritas yang melatarbelakangi tewasnya Bripda Dirja Saputra (19 tahun) di asrama Polda Sulsel. Djuhandani mengatakan, Bripda P yang sudah ditetapkan tersangka terkait kematian Bripda Dirja, merasa diri sebagai senior yang merasa harus dihormati oleh korbannya itu.
“Motifnya adalah masalah hierarki seniornya marah karena si junir (korban) dipanggil menghadap tidak mau menghadap,” ujar Djuhandani, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Karena dianggap membangkang itu, Bripda P dan teman-teman satu angkatannya menjemput Bripda Dirja saat hendak melaksanakan ibadah subuh. Lalu terjadilah penganiayaan, berupa pemukulan-pemukulan yang berujung pada wafatnya korban. “Pada saat shalat subuh, dijemput dan dianiaya, dipukuli,” ujar Djuhandani.
Bripda Dirja meninggal dunia di Asrama Polda Sulsel, pada Ahad (22/2/2026). Setelah jenazah diserahkan ke pihak keluarga, kedua orang tua korban curiga dengan kondisi jenazah yang mengeluarkan darah dari mulutnya.
Kemudian orang tua korban melaporkan terkait kematian anaknya itu. Namun dari penjelasan awal yang diterima kepolisian, Bripda Dirja dinyatakan meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepala. Setelah kasus kematian tersebut terungkap, diketahui adanya penganiayaan yang dilakukan para senior korban.
Pada Senin (23/2/2026), Irjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari pengusutan sementara, satu anggota kepolisian atas nama Bripda P ditetapkan tersangka yang merupakan kakak senior dari korban. Tim internal Polda Sulsel, pun saat ini, masih memeriksa lima anggota lainnya terkait penganiayaan tersebut.
"Kita yakini itu adalah penganiayaan. Dan dengan kerja keras dari Bid Propam, kemudian Direktorat Kriminal Umum kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan,” kata Djuhandani melalui siaran pers video yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Djuhandani menerangkan, penyelidikan awal kasus ini berawal dari laporan internal. Kata dia, laporan awal menyatakan Bripda Dirja Saputra tak bernyawa lantaran perbuatannya sendiri.
"Di mana laporan awal yang kami terima, yang bersangkutan (Dirja Saputra) meninggal dunia karena membentur-benturkan kepalanya sendiri. Itu yang pertama kali kita dengar berdasarkan laporan,” ujar Djuhandani. Namun kata Djuhandani, tim internal tak percaya dengan laporan tersebut.
Kemudian, kata Djuhandani, tim internal melakukan penyelidikan berupa pengecekan langsung di tempat kejadian. Tim internal juga melakukan pemeriksaan terhadap satu per satu saksi, dan juga para anggota pelapor. Kepolisian juga melakukan autopsi.
“Kami tidak percaya begitu saja laporan dari anggota yang menyampaikan korban membentur-benturkan kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan juga pemeriksaan oleh Bidokes, kita temukan beberapa luka lebam yang kita yakini itu adalah penganiayaan,” kata Djuhandani.
Setelah mendapati bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, penyelidikan menemukan adanya kesesuaian terkait korban yang hilang nyawa lantaran penganiayaan. “Dan dari pembuktian, kita menetapkan satu orang tersangka, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandani.
Bripda P yang sudah diumumkan sebagai tersangka, pun saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan bersama lima rekan lainnya. “Lima lainnya ini semuanya adalah teman satu angkatan,” kata Djuhandani.
