Jejak Kejahatan Ibu Tiri di Sukabumi yang Siksa Bocah 12 Tahun hingga Tewas, Ternyata Sejak 2023

Jejak Kejahatan Ibu Tiri di Sukabumi yang Siksa Bocah 12 Tahun hingga Tewas, Ternyata Sejak 2023

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Terungkap jejak kejahatan TR (47), ibu tiri di Sukabumi yang menjadi tersangka penganiayaan hingga tewas NS (12), tak lain anak tirinya.

Ternyata, kasus penganiayaan yang berakhir tragis itu bukan kali dilakukan TR, namun sudah beberapa kali. 

Pada kasus terbaru, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Subang. 


TR disangkakan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap bocah berusia 12 tahun tersebut. 

Kapoltes Sukabumi, Samian pun membeber jejak kejahatan sang ibu tiri. 

Lakukan Kekerasan Sejak 2023
Kekerasan yang diduga dilakukan TR ternyata tidak diawali tahun 2024, seperti yang terungkap sebelumnya. 

Diduga TR menganiaya NS sejak tahun 2023

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, TR mengaku pada 4 November 2024, TR memang sempat dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap korban.

Namun, kasus tersebut berakhir damai.



 “Laporan tahun 2024 sudah kami proses dan berakhir dengan perdamaian. Namun, ini akan kami dalami kembali,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban saat itu, Samian menyebut pada 2023 NS juga mengalami kekerasan yang sama


Bentuk kekerasan fisik yang dialami korban antara lain dijewer, ditampar, hingga dicakar. Aksi tersebut diduga terjadi selama NS tinggal bersama ibu tirinya.

Akhirnya Berujung Maut

Peristiwa tragis ini bermula saat ayah korban, Anwar Sabiti, sedang tidak berada di rumah.

Ia mendapat telepon dari istrinya yang meminta segera pulang karena NS disebut mengalami demam.

“Tidak lama istri saya telepon minta pulang karena anak sakit panas katanya. Pas saya pulang, kondisinya sangat jauh dengan sebelum keberangkatan saya,” ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).


Menurut Anwar, saat ditanya mengenai kondisi anaknya yang tampak berbeda, sang istri berdalih luka pada tubuh NS disebabkan demam hingga membuat kulitnya melepuh.

Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Di rumah sakit, dokter yang merawat menyebut luka yang diderita NS bukan karena demam, tapi penganiayaan. 

NS yang ditanya sebelum meninggal mengaku dianiaya ibu tirinya. 

Akhirnya setelah meninggal, jasad NS pun diautopsi dan polisi menetapkan TR sebagai tersangka. 

Kini, polisi masih menunggu hasil uji forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Dalih dan Alini TR


Saat diperiksa, TR berdalih tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak. 

Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik dugaan kekerasan tersebut.


“Untuk motif masih kami dalami. Tersangka berdalih itu untuk mendidik anak,” kata Samian.

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto UU Nomor 23 Tahun 2002.

Sementara dikutip surya.co.id dari Tribun Jabar, TR membantah tudingan menganiaya NS. 

TR mengaku telah merawat korban sejak kelas 3 SD dan merasa sangat terpukul dengan kematian anaknya.

Baca juga: Nasib Ibu Tiri di Sukabumi Diduga Aniaya Bocah 12 Tahun Usai Naik Penyidikan, Suami Minta Diperberat

Dia juga menyayangkan tindakan netizen yang dianggapnya hanya sekadar "menggoreng" berita tanpa memberikan bantuan nyata.

Dalam klarifikasinya, TR merasa diperlakukan tidak adil oleh opini publik yang menyudutkannya sebagai pelaku kekerasan.

Ia bahkan melabeli pihak-pihak yang merasa iba di media sosial sebagai "pahlawan kesiangan".

"Jangan menjadi pahlawan kesiangan," katanya. 


Dalam klarifikasinya, TR juga mengaku telah mengeluarkan uang untuk pengurusan jenazah.  

"Saya yang urusi tahlilan, bayar penggali kubur, itu semua pakai uang. Apa ada netizen yang merasa sok kasihan itu menyumbang? Kalau benar sayang, bantu biaya pemulasaraan dan doakan, bukan digoreng di media sosial," ujar TR dengan nada emosional, Senin (23/2/2026).

Menanggapi proses hukum yang kini mengarah padanya, TR mengaku hanya bisa berserah diri.

 Ia menilai bahwa aturan hukum di dunia bisa saja direkayasa, berbeda dengan keadilan Tuhan.

"Saya pasrah saja, Allah yang Maha Tahu. Aturan negara atau aturan manusia kan bisa diubah, bisa dibuat-buat. Kalau aturan Allah tidak. Saya berharap kebenaran segera diperlihatkan," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi proses autopsi dan viralnya kasus ini yang menurutnya tidak akan membawa sang anak kembali hidup.

"Toh anak saya sudah hilang, sudah tidak ada. Apa dengan diautopsi atau diviralkan ada keuntungan buat saya?" tambahnya.

TR secara terang-terangan meminta agar kasus ini tidak diperpanjang atau diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana.


Menurutnya, kematian NS adalah murni takdir yang tidak perlu dicari-cari kesalahannya hingga memakan "korban" baru melalui proses pidana.

"Ini takdirnya anak saya sudah sampai di sini."

"Jangan sampai ada yang merasa dirugikan, apalagi sampai ada yang menjadi korban pidana ini itu. Tidak ada (pembunuhan), ini takdirnya," pungkasnya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita