Garin di Pessel Gagahi Adik Istri di Masjid, dari SMP hingga SMA Kini Hamil

Garin di Pessel Gagahi Adik Istri di Masjid, dari SMP hingga SMA Kini Hamil

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Polisi menangkap seorang merbot atau garin di Pesisir Selatan atas dugaan menyetubuhi adik istrinya, yang masih sekolah. Atas perbuatan pelaku, korban kini hamil tujuh bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa pelaku berinisial TU (48 tahun). Ia menyebut bahwa TU tinggal di sebuah masjid di Pasar Kuok, Nagari IV Koto Hillie, Kecamatan Batang Kapas. Sementara itu, katanya, korban berinisial RS (16 tahun), siswi kelas 1 SMA, tinggal di rumah orang tuanya di Bukit Kaciak Lumpo, Nagari Bukit Kaciak Lumpo, Kecamatan IV Jurai.

“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai merbot di masjid tempat ia tinggal. Ia tinggal dengan istri dan empat anaknya di kamar masjid itu. Istrinya tidak bekerja dan membantu pelaku membersihkan masjid” ujar Yogie kepada Sumbarkita pada Jumat (20/2/2026).

Yogie mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak korban kelas 1 SMP hingga kini kelas 1 SMA. Ia menyebut bahwa TU melakukan aksi bejatnya di kamar tempat tinggalnya di masjid.

“Tiap kali melakukan aksinya, pelaku menjemput korban ke rumah orang tuanya di Bukit Kaciak Lumpo. Selama pelaku melakukan aksinya, istrinya tidak tahu,” ucap Yogie.

Walaupun pelaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak SMP, kata Yogie, korban baru hamil saat ia kelas 1 SMA. Ia menyebut bahwa korban kini hamil tujuh bulan akibat perbuatan yang dilakukan pelaku pada pertengahan 2025.

“Tiap kali menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada keluarga korban. Jika korban memberi tahu keluarganya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan keluarga korban. Karena itu, korban tidak memberi tahu keluarganya,” tutur Yogie.

Saat korban hamil, kata Yogie, pelaku pun masih menyetubuhi korban. Ia menyebut bahwa terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada Jumat (12/12/2025) di kamar masjid tempat pelaku tinggal.

Perihal penyetubuhan itu, Yogie menceritakan bahwa pada hari itu sekitar pukul 17.00 WIB pelaku sedang menemani istrinya, yang baru melahirkan, di ruangan inap Rumah Sakit Umum BKM Sago, Kecamatan IV Jurai. Pelaku lalu mengajak korban yang berada di ruangan itu untuk pulang ke tempat tinggalnya di masjid. Namun, korban menolak ajakan tersebut dengan alasan bahwa ia akan pulang ke Bukit Kaciak Lumpo karena besok ia pergi ke sekolah. Pelaku terus memaksa korban untuk pergi ke tempat tinggalnya di masjid. Korban akhirnya mau karena ingat dengan ancaman pelaku bahwa ia dan keluarganya akan dibunuh oleh pelaku jika menolak permintaan pelaku.

Sesampainya di kamar masjid, pelaku bertanya kepada korban di atas kasur tentang siapa yang menghamili korban dan anak siapa yang sedang dikandung korban. Pelaku bertanya sambil mengancam korban dan mengarakan sebilah parang ke perut korban yang mulai besar. Korban menjawab bahwa anak itu merupakan anak pelaku karena ia hanya bersetubuh dengan pelaku.

Namun, pelaku tidak percaya akan jawaban korban. Pelaku lalu memaksa korban untuk mengakui bahwa korban dihamili oleh GN, pacar korban. Ia memaksa korban untuk mengakui hal itu dengan mengancam korban untuk membelah perut korban dengan parang. Karena diancam seperti itu, korban menuruti perintah pelaku bahwa ia dihamili oleh GN.

Setelah itu, kata Yogie, pelaku meletakkan parang di sebelah pintu. Kemudian, pelaku merebahkan badan korban di atas kasur dan menyetubuhinya.

Karena usia kehamilan korban sudah memasuki tujuh bulan, kata Yogie, perut korban membesar. Ia menyebut bahwa kakak laki-laki korban curiga bahwa korban hamil setelah melihat perut adiknya membesar.

“Kakak laki-laki lalu bertanya kepada korban apakah korban hamil. Korban mengakuinya dan mengungkapkan pelakunya kepada kakaknya,” ujar Yogie.

Karena tidak terima adiknya dihamili oleh pelaku, kata Yogie, kakak laki-laki korban melaporkan pelaku ke Polres Pesisir Selatan pada Selasa (27/1/2026). Polres menerima laporan itu dengan mengeluarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 27 Januari 2026.

Berdasarkan laporan itu, kata Yogie, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap pelaku di masjid tempatnya tinggal pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB.

“Saat ditangkap itulah istri pelaku mengetahui perbuatan suaminya terhadap adiknya. Istri pelaku kaget mengetahui hal itu,” ucap Yogie.

Yogie menambahkan bahwa pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: sumbarkita
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita