GELORA.CO - Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
“Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” kata Eko, Jumat.
Kasus tersebut terungkap Rabu (11/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten.
Tim Paminal Mabes Polri lebih dahulu mengamankan Didik guna pemeriksaan.
Dari interogasi awal, penyidik mendapat informasi mengenai koper putih yang diduga berisi narkotika dan disebut milik Didik.
Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," kata Eko.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Selain Didik, penyidik turut memeriksa Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.
Keduanya menjalani tes darah dan rambut.
Penyidik juga mendalami proses perpindahan koper serta peran masing-masing pihak, termasuk unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang terlarang tersebut
Sumber: Wartakota
