GELORA.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad melontarkan kritik tajam terkait upaya pembersihan diri atau cuci tangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu atas pelemahan KPK.
Samad secara tegas menyebut revisi UU KPK merupakan dosa kolektif yang dilakukan secara sadar oleh DPR dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas klaim Jokowi yang menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani revisi UU KPK dan menyebut perubahan tersebut murni inisiatif DPR.
Bantah Klaim Saling Lempar Tanggung Jawab
Dalam sebuah acara pada Senin (16/2/2026), Samad mengaku heran dengan narasi yang berkembang saat ini.
Menurutnya, mustahil sebuah revisi undang-undang yang bersifat krusial dapat berjalan tanpa restu atau "sinyal" dari pemegang kekuasaan eksekutif.
"Sebenarnya kalau kita lihat ini 'dosa kolektif'. Kok saya heran juga ada saling tuding-menuding, ya. Nggak mungkin lah sekedar DPR kalau misalnya tidak ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan revisi," tegas Samad.
Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab sejarah atas hancurnya independensi KPK.
"Jadi saya pikir dalam konteks ini, ada pihak-pihak tertentu mau cuci tangan," sambungnya.
KPK "Diamputasi", Kini Hanya Sasar Kasus Kecil
Samad memaparkan dampak nyata dari revisi UU KPK era Jokowi. Ia menilai kewenangan lembaga tersebut telah "diamputasi" sehingga performanya kini tertinggal jauh di belakang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat Kejagung mampu membongkar kasus korupsi kelas kakap dengan kerugian triliunan rupiah, KPK justru terlihat hanya menyasar kasus-kasus dengan nilai kerugian kecil.
"Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenagannya sudah dipreteli atau diamputasi," tuturnya dengan nada prihatin.
Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu
Guna memulihkan marwah KPK yang kian merosot, Abraham Samad memberikan usulan konkret kepada Presiden Prabowo Subianto.
Jika proses revisi undang-undang untuk mengembalikan KPK ke format semula di DPR memakan waktu terlalu lama, maka jalan pintas konstitusional harus diambil.
Samad mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurutnya, langkah berani ini diperlukan agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terus mengalami kemunduran akibat undang-undang yang telah dipreteli tersebut.
