GELORA.CO - Terungkap alasan alat bukti yang diajukan penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di sidang citizen lawsuit (CLS) tidak valid dan tidak lengkap.
Pernyataan bahwa alat bukti itu tidak valid dan tidak lengkap itu diucapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dalam sidang Selasa (30/12/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro itu mengagendakan pembuktian penggugat.
Dalam persidangan, Achmad Satibi melakukan analisis dan pencocokan terhadap 33 alat bukti yang diajukan penggugat.
“Untuk surat bukti penggugat kami bacakan dan diperbaiki. P1 valid, P2 valid, P3 valid, P4 valid, P5 tidak valid karena tidak lengkap. Masih ada perbaikan, jangan sampai terulang kembali,” kata Achmad Satibi di persidangan.
Ia juga menegaskan daftar alat bukti yang perlu diperbaiki, terutama terkait bukti ijazah yang dinilai masih terdapat perbedaan.
“Daftar bukti tadi ada nomor ijazah yang berbeda, ya. Itu kami teliti,” jelasnya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa (6/1/2026) dengan agenda pembuktian dari para tergugat.
Adapun para tergugat dalam perkara ini ialah Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
“Sidang kita tunda minggu depan untuk memberi kesempatan tergugat dan turut tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu. Jangan sampai salah lagi, misalnya bukti tiga lembar diunggah hanya satu lembar,” ujarnya.
Di akhir persidangan, penggugat sempat mengajukan permohonan agar pembuktian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Biar tidak kocar-kacir, surat dulu saja. Nanti hakim bisa kedodoran. Saksi akan kami beri kesempatan pada waktu berikutnya. Jadi kita tunda, setelah tahun baru dengan perspektif dan paradigma baru,” kata Achmad Satibi.
Mengapa alat bukti penggugat tidak valid?
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq beralasan alat buktinya dianggap tidak valid karena itu asli.
"Misalkan buku alumni, kami takut kalau dikirim paket dari Bogor ke sini ternyata hilang. Kan tidak mungkin diproduksi lagi karena itu cetakan tahun 1988.
"Kemudian yang kedua juga ijazah Insinyur Bambang yang lulus tahun 85 kan tidak mungkin kalau ijazah yang asli tiba-tiba dihadirkan di sini ternyata hilang," dalihnya.
Meski dinyatakan tidak valid, Taufiq menilai hakim masih bijaksana karena mengizinkan pihaknya menyusulkan bukti itu.
"Jadi bisa jadi tidak ada yang salah dengan dengan bukti kami. Tidak ada yang salah. Hanya tadi yang disebut tidak valid itu kopi dari asli," katanya.
Taufik siap membawa bukti-bukti asli itu jika pihak tergugas menghadirkan alat bukti di persidangan.
Terkait adanya nomor bukti yang tidak sesuai, Taufik berasalan itu ada masalah teknis.
"Ini bukan soal asli atau palsu bukan, tapi ini karena namanya komputer itu kan sering capek copy paste. Makanya tadi saya bilang kalau membuatnya sudah lewat jam makan siang itu biasanya agak lemot begitu.
"Jadi itu membuatnya malam hari saya ada di situ. Jadi copy paste misalkan punyanya Bangun Sutoto itu dicopy paste untuk Taufan Hakim. Nah, itu kan tidak boleh. Nah, itu yang diperbaiki. Kalau ijazahnya tidak tertukar. Ijazah Bangun Sutoto dan Topfan Hakim itu tidak tertukar, tidak tertukar dan nomornya tidak salah, hanya pengantarnya," alasannya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengakui dari 33 alat bukti yang diajukann penggugatan memang tidak valid.
"Setelah kami lakukan penelitian secara seksama ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim tidak semuanya valid," katanya.
YB Irpan mengaku, pihaknya termasuk penggugat yang lain oleh pihak majelis hakim diberi kesempatan mengajukan bukti-bukti sidang akan datang yaitu tanggal 6 (6/1/2026).
"Bagi kami tidak ada suatu persoalan karena apa? Sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat supaya menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak penggugat terkait dengan hasil penelitian mengenai jasa Pak Jokowi adalah palsu.
"Itu kan karya dia, bukan karya UGM, bukan data primer. Dan sampai saat ini pula sepanjang yang saya ketahui, pihak peneliti yang saat ini dijadikan sebagai bukti di dalam persidangan tidak pernah terkonfirmasi atas kebenarannya melalui ijazah asli yang saat ini oleh Pak Jokowi telah diserahkan kepada Polda Metro untuk keperluan penyidikan," tukasnya.
Ajukan Permohonan Peminjaman Ijazah Jokowi ke Polda Metro
Sebelumnya, YB Irpan akan mengajukan permohonan peminjaman barang bukti ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya.
YB Irpan mengajukan permohonan itu setelah bertemu dengan Jokowi di kediaman Solo, Jawa Tengah pada Rabu (24/12/2025).
Ijazah ini diharapkan dapat dihadirkan sebagai alat bukti untuk memperkuat argumen pihak tergugat dalam sidang pembuktian Citizen Lawsuit (CLS) yang sudah bergulir di PN Solo.
“Oleh Pak Jokowi pada intinya sudah mengijinkan supaya saya mengajukan permohonan. Supaya ketika agenda pembuktian sidang pihak tergugat sesuai jadwal yang ditentukan kami tidak mengalami keterlambatan,” jelas Irpan.
YB Irpan menjelaskan bahwa dokumen berupa ijazah dan berkas terkait saat ini berada di bawah penguasaan penyidik Polri di Polda Metro Jaya.
“Sesuai hasil konsultasi yang kami lakukan, oleh karena bukti-bukti berupa ijazah maupun dokumen terkait saat ini berada dalam posisi di bawah penyidik pejabat Polri yang ada di Polda Metro Jakarta, saya segera mengajukan permohonan supaya diberi kesempatan bon barang bukti terhadap dokumen tersebut untuk kami jadikan sebagai alat bukti di persidangan,” ungkap YB Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim hukum yang menangani perkara pidana pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
“Kami juga sudah koordinasi dengan tim penasehat hukum dengan tim yang ada di Jakarta yang selama ini dipercayakan oleh Pak Jokowi untuk mengawal dugaan tindak pidana Roy Suryo dkk,” tuturnya.
Irpan menegaskan belum bisa memastikan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan.
“Bukan masalah menghadirkan atau tidak. Pada intinya kami akan koordinasi dari pihak penyidik apakah mengabulkan atau tidak. Karena barang tersebut dalam posisi sebagai barang bukti,” jelasnya.
Menurutnya, ijazah tersebut memang disita untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, bukan untuk perkara lain termasuk CLS.
“Sesuai hukum acara pidana, sesuai untuk keperluan perkara pidananya. Bukan perkara yang lain. Namun setidak-tidaknya kami berupaya mengajukan permohonan,” tambahnya.
Namun, jika permohonan tidak dikabulkan, pihaknya menyerahkan pembuktian perkara perdata kepada mekanisme persidangan.
“Ketika saya tidak ada kemampuan untuk menunjukkan ijazah itu bukan salah kami. Ada dasarnya. Lagipula yang namanya gugatan perdata apakah mau dibuktikan haknya para pihak. Kami tidak ada suatu keharusan apa yang menjadi tuntutan penggugat,” kata Irpan.
Gugatan Citizen Lawsuit IJazah Jokowi
Gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Citizen lawsuit adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.
Top Taufan dan Bangun Sutoto menggugat Jokowi (tergugat 1). Rektor UGM Prof. Ova Emilia (tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof Wening (tergugat III), dan Kepolisian Republik Indonesia (tergugat IV).
Mediasi perkara ini buntu sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkata.
Dalam sidang itu, para tergugat mengajukan eksepsi atas gugatan yang diajukan dua alumnus UGM tersebut.
Namun, dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan pada Selasa (9/12/2025), eksepsi para tergugat itu ditolak majelis hakim.
Dengan penolakan ini akhirnya PN Solo akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut
Sumber: Tribunnews
