GELORA.CO - Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung tingkat risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menargetkan kebijakan ini dapat mulai diberlakukan pada Maret 2026.
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya dalam kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12).
REFERENSI KEBIJAKAN AUSTRALIA
Sebagai perbandingan, Australia mulai 10 Desember 2025 melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Threads, Kick, Reddit, Snapchat, TikTok, Twitch, X (Twitter), dan YouTube. Aturan itu juga menetapkan sanksi denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp554 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mendorong anak-anak menghabiskan waktu luang untuk bersosialisasi secara langsung, berolahraga, mempelajari alat musik, atau membaca buku. Ia menilai paparan berlebihan ponsel dapat berdampak buruk pada kesehatan mental anak.
Meutya menjelaskan Indonesia telah memiliki aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak sejak Maret 2025, namun masyarakat belum merasakan dampak signifikan karena kebijakan masih berada dalam masa transisi.
“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ungkapnya
Menurut Meutya, langkah Indonesia membatasi akses akun anak di bawah umur kini mulai diikuti oleh negara-negara lain, termasuk Malaysia dan sejumlah negara Eropa yang sedang menyusun regulasi serupa.
Ia berharap pembatasan akun anak dapat diterapkan mulai tahun depan. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak patuh, berupa sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.
“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen (peraturan menteri). Semua sedang kita godok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei, mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” kata Meutya.
