GELORA.CO - KPK mengungkapkan sebagian dana non-bujeter yang dialokasikan dari Bank BJB diduga mengalir ke eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Dana tersebut diduga diperoleh dari dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
"Dana non-bujeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya sekitar 50 persen, ya ada Rp 200-an miliar begitu, itu masuk ke dana non-bujeter yang dikelola di Corsec BJB," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12).
"Di mana dana non-bujeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke Saudara RK," lanjut Budi.
Budi menjelaskan, hal tersebut yang menjadi alasan pihaknya menyita sejumlah aset milik RK. Sejauh ini, KPK sudah menyita motor Royal Enfield milik RK.
Selain itu, ada juga sejumlah uang yang dipergunakan untuk membayar pembelian mobil Mercedes Benz yang dibeli RK dari anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie.
"Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait," ujarnya
RK telah dimintai keterangan oleh KPK pada Selasa (2/12) lalu. Pemeriksaan terhadap RK berlangsung selama sekitar 6 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, RK mengaku sangat senang bisa memberikan klarifikasi atas segala tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.
"Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi," ujar RK.
RK juga mengaku tak tahu-menahu terkait perkara korupsi yang tengah diusut KPK pada bank pelat merah itu.
"Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini," ucapnya.
Terkait asetnya yang disita KPK, RK mengaku membelinya menggunakan uang pribadi. Sementara soal aliran dana ke selebgram Lisa Mariana, RK mengaku diperas.
Kasus Iklan BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.
