Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan terus menggiatkan program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Kali ini, DLH Magetan mendorong percepatan pelaksanaan rehabilitasi DAS oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Langkah ini diambil untuk memulihkan fungsi ekologis DAS yang rusak akibat aktivitas manusia, sekaligus mendukung ketahanan lingkungan dan mengurangi risiko bencana alam seperti banjir dan erosi. Pemegang IPPKH diminta segera melaksanakan kewajiban rehabilitasi lahan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penanaman pohon, pembuatan terasering, dan pembangunan bangunan konservasi tanah.
Kepala DLH Magetan menegaskan bahwa rehabilitasi DAS bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban para pemegang izin. “Kami memberikan waktu yang jelas dan pendampingan intensif agar rehabilitasi dapat berjalan cepat dan sesuai standar. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga kelestarian DAS Magetan yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hingga saat ini, DLH Magetan telah melakukan pemantauan dan evaluasi langsung ke lapangan terhadap beberapa lokasi IPPKH. Beberapa perusahaan pemegang izin telah mulai melaksanakan penanaman pohon endemik dan tanaman konservasi di area kritis.
Program percepatan rehabilitasi DAS ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mendukung target nasional rehabilitasi hutan dan lahan serta pencapaian pembangunan berkelanjutan.
Masyarakat, pemegang IPPKH, dan stakeholder yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program rehabilitasi DAS serta kewajiban IPPKH dapat mengakses situs resmi DLH Kabupaten Magetan di dlhmagetan.bondowosokab.org
Dengan percepatan ini, DLH Magetan optimistis dapat segera memulihkan kondisi DAS sehingga Magetan semakin hijau, lestari, dan aman dari ancaman bencana. Mari dukung bersama upaya pelestarian alam untuk generasi mendatang! 🌳💧🏞️
