GELORA.CO - Terdakwa artis porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun), dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 ribu dalam sidang cepat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (12/12).
Bonnie Blue bersama rekannya, terdakwa WN Inggris Liam Andrew Jackson (laki-laki, 27 tahun), menggunakan mobil pikap untuk mengangkut sejumlah WNA demi membuat konten di media sosial.
Majelis Hakim PN Denpasar menilai keduanya menggunakan mobil pikap tidak sesuai peruntukannya. Mobil pikap seharusnya digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.
Keduanya secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C UU Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I (Bonnie Blue) dan terdakwa II (Liam Andrew Jackson) dengan pidana denda senilai Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan hakim: tidak ada hal yang memberatkan, sementara hal yang meringankan adalah keduanya menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Penyidik Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung Ipda Agung Hendra, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas Bonnie Blue di Bali pada 4 Desember 2025.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan akun Instagram Bonnie Blue memposting sejumlah video berisi WNA menumpang mobil pikap biru dengan nopol DK 8109 SX di Kabupaten Badung. Polisi kemudian mengamankan Bonnie Blue dan temannya di sebuah studio di kawasan Pererenan.
Dalam barang bukti yang diamankan, pada bagian depan, belakang, kanan, dan kiri mobil terdapat tulisan “Bonnie Blue's Bangbus”.
Di hadapan Majelis Hakim, Bonnie dan Liam mengaku tidak mengetahui adanya larangan mengangkut orang dengan pikap. Mereka membeli pikap tersebut seharga Rp 20 juta di media sosial dan telah membuat konten jalanan dengan mobil itu sekitar 4 sampai 5 kali.
“Kami mengerti sekarang kalau itu hanya digunakan untuk mengangkut barang dan bukan untuk orang. Kami mengerti kalau itu berbahaya. Kemarin kami juga mengendarai dengan pelan-pelan. Sebelumnya kami mohon maaf karena kami tidak mengetahui aturan tersebut,” kata Liam kepada Hakim Somanasa.
Seperti diketahui, Imigrasi juga memberikan sanksi deportasi dan penangkalan terhadap Bonnie Blue dan 3 WN Inggris lainnya selama 10 tahun karena penyalahgunaan izin tinggal. (*)
