GELORA.CO -Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengemukakan pandangannya dalam polemik yang terjadi soal tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polemik itu berbuntut pada penetapan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Jokowi.
Kedelapan tersangka itu ialah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL), mantan Menpora Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Susno menegaskan ulasan hukum yang disampaikan sesuai apa adanya berdasar peraturan perundangan di Indonesia. Susno juga menegaskan pandangannya tidak membela salah satu pihak yang bertikai.
“Saya kenal saja baru sama Pak Roy Suryo. Dia itu menteri, orang hebat. Saya ini kan petani. Apalagi Pak Rismon (Sianipar). Pak Rismon itu doktor dan dia juga alumni UGM, di doktor dari Jepang, mana kenal sama petani kayak saya ini? Dia tidak pernah beli jagung saya,” ucap Susno dikutip dalam kanal YouTube Balige Academy, Rabu malam, 12 November 2025.
Sebelumnya Susno mengurai bahwa polisi tidak memiliki kewenangan menyatakan ijazah Jokowi asli atau sah. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga penetapan tersangka Roy Suryo Cs harus ada delik yang disangkakan terlebih dahulu, yakni soal keaslian ijazah Jokowi.
“Jadi saya tidak bela siapapun juga. Tapi kalau saya tidak sampaikan ini apa adanya sesuai yang saya ketahui, maka saya berdosa,” ungkap dia.
Menurut Susno, pengertian keadilan ialah siapapun yang salah harus dihukum sesuai prosedur yang benar.
“Bukan berarti bahwa Pak Rismon CS harus dihukum, Pak Jokowi (bersalah) tidak, siapa yang salah harus dihukum. Dan proses pengadilan harus benar, diadili oleh pejabat-pejabat penegak hukum yang benar,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
