MPR Tak Lagi Berwenang Cabut TAP Kebohongan Konstitusional di Balik Nama Soeharto

MPR Tak Lagi Berwenang Cabut TAP Kebohongan Konstitusional di Balik Nama Soeharto

Gelora News
facebook twitter whatsapp


Oleh: Agung Nugroho

PERNYATAAN Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo yang menyebut pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 sudah bersifat final adalah bentuk penyesatan publik. 

Ungkapan itu menggiring opini seolah-olah MPR masih memiliki kewenangan konstitusional untuk mengubah Ketetapan MPR, padahal sejak amandemen UUD 1945 tahun 2002, kewenangan itu telah dihapus. Secara hukum, MPR tidak lagi dapat membuat, mengubah, apalagi mencabut TAP MPR.

Setelah empat kali amandemen, MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Kedudukannya kini sejajar dengan DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK. Kewenangannya terbatas pada mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden sesuai mekanisme konstitusi. 




Tidak ada satu pun pasal dalam UUD hasil amandemen yang memberi MPR hak untuk mencabut Ketetapan yang dibuat pada masa sebelum reformasi.

Perlu ditegaskan, produk hukum MPR saat ini bukan lagi “Ketetapan” (TAP), melainkan “Keputusan MPR” yang bersifat administratif dan internal. TAP MPR adalah produk hukum konstitusional dengan kedudukan di atas undang-undang. 

Sedangkan Keputusan MPR tak memiliki kekuatan hukum mengikat di luar lembaga itu sendiri. Karena itu, apa yang disebut sebagai “pencabutan nama Soeharto” sejatinya hanyalah keputusan politik internal, bukan tindakan konstitusional yang mengubah dokumen hukum negara.

TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tetap sah secara hukum. 

Ketetapan itu masih berlaku terbatas sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang menegaskan bahwa setiap TAP hanya dapat dicabut dengan TAP MPR lainnya. 

Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan sebuah “rapat gabungan fraksi dan DPD” menggantikan mekanisme konstitusional tersebut. 

Maka, klaim Bambang Soesatyo bahwa MPR telah mencabut nama Soeharto adalah tidak berdasar, dan bisa dikategorikan sebagai manipulasi politik berbaju hukum.

Dengan membungkus keputusan politik internal sebagai “pencabutan TAP MPR”, publik disesatkan untuk percaya bahwa MPR masih memiliki kekuasaan super seperti sebelum reformasi.

Ini bukan sekadar kesalahan istilah, melainkan bentuk kebohongan konstitusional yang berpotensi merusak kesadaran hukum publik. Di tengah masyarakat yang makin skeptis terhadap lembaga politik, manipulasi semacam ini justru memperlebar jarak antara lembaga negara dan rakyat.

Motif di balik langkah ini mudah dibaca. Menghapus nama Soeharto dari teks TAP berarti menghapus jejak pertanggungjawaban moral terhadap masa Orde Baru. 

Langkah itu sekaligus membuka jalan bagi wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, seolah sejarah bisa dibersihkan lewat sidang paripurna. 

Ini bukan upaya rekonsiliasi, melainkan pengaburan sejarah. Sebab rekonsiliasi sejati hanya lahir dari pengakuan dan pertanggungjawaban, bukan dari penghapusan jejak dosa politik.

Bahaya terbesar dari langkah ini adalah preseden yang diciptakan. Jika MPR bisa mengubah produk hukum konstitusional tanpa dasar hukum, maka di masa depan lembaga-lembaga politik bisa saja mengutak-atik sejarah dan hukum sesuka hati. Di titik itulah, cita-cita reformasi—yang menjunjung supremasi konstitusi—kembali dipermainkan.

Reformasi lahir untuk menghentikan kekuasaan yang menipu rakyat dengan bahasa hukum. Dua puluh enam tahun kemudian, MPR justru mengulang kesalahan yang sama: membungkus kepentingan politik dengan kata “keputusan konstitusional”. 

Ketika hukum dijadikan alat propaganda, maka yang runtuh bukan hanya kebenaran sejarah, tapi juga kepercayaan publik terhadap negara.



(Direktur Jakarta Institute)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita