Penggunaan Pasal Berlapis Berisiko Kaburkan Pokok Perkara Ijazah Jokowi

Penggunaan Pasal Berlapis Berisiko Kaburkan Pokok Perkara Ijazah Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dengan pasal berlapis berpotensi mengaburkan pokok perkara terkait dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. 

Pengamat politik dan hukum Muhammad Gumarang menilai, strategi tersebut justru menempatkan isu utama berada di luar fokus proses hukum.

“Penetapan tersangka dengan pasal berlapis ini bisa membuat inti masalah, yaitu keaslian ijazah Jokowi, tidak terjawab secara hukum,” kata Gumarang kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.




Gumarang menjelaskan bahwa sebagian pasal yang dipakai penyidik merupakan delik aduan, terutama pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yang secara hukum hanya dapat diproses melalui laporan korban. 

Karena objek perkara adalah ijazah, menurutnya, keaslian dokumen harus diputuskan melalui putusan pengadilan, bukan melalui uji forensik semata. Situasi semakin kompleks karena perkara serupa juga tengah berjalan di pengadilan perdata.

Ia menilai penggunaan pasal-pasal pidana umum seperti penghasutan, penyebaran ujaran kebencian, manipulasi data elektronik, dan perusakan data elektronik menunjukkan adanya kesulitan penyidik membangun konstruksi hukum pencemaran nama baik. 

Pasal-pasal ini merupakan delik biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan, sehingga lebih mudah dijeratkan kepada tersangka.

“Sulit bagi penyidik mempersangkakan pencemaran nama baik, sehingga mereka memasang pasal alternatif seperti penghasutan atau ujaran kebencian,” ujarnya.

Gumarang menambahkan bahwa penggunaan pasal berlapis diperbolehkan dalam hukum pidana melalui konsep concursus idealis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHP. 

Namun, jika pasal umum dipakai sebagai basis utama dalam tuntutan nantinya, maka akar persoalan mengenai ijazah tidak tersentuh. Padahal, isu tersebut menjadi pusat perhatian publik dan memerlukan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang final.

Ia juga mengingatkan bahwa penyidik tidak dapat mendasarkan kesimpulan atas keaslian ijazah melalui hasil digital forensik atau penyidikan internal. 

Dalam perkara yang sudah masuk ranah perdata, kewenangan untuk memastikan keaslian dokumen hanya berada pada pengadilan. Jika dipaksakan memakai dasar lain, risiko kriminalisasi dan ketidaktahuan asas hukum menjadi semakin besar.

Menurutnya, jika perkara tetap naik ke pengadilan pidana dan hakim memutus berdasarkan pasal-pasal pidana umum, maka pertanyaan publik terkait keaslian ijazah Jokowi otomatis tidak terjawab. 

Ia menilai hal ini bukan hanya mengaburkan inti perkara, tetapi juga berpotensi menjadi beban politik bagi pemerintahan yang sedang berjalan, terutama jika persidangan memicu gejolak sosial.

“Kalau yang dipakai nanti pasal umum seperti penghasutan atau manipulasi data, ijazah Jokowi tetap tidak terjawab secara hukum,” demikian Gumarang.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita