Roy Suryo Cs Minta Tambahan Saksi dan Ahli

Roy Suryo Cs Minta Tambahan Saksi dan Ahli

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan tambahan saksi dan ahli yang lebih mempertimbangkan kualitas dibanding sekedar kuantitas semata.

Demikian dikatakan Roy Suryo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 14 November 2025.
 
"Para saksi dan ahli tersebut kini sedang dijadwalkan pengambilan keterangannya di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo.




Menurut Roy Suryo, penambahan saksi dan ahli penting agar kasus ini tepat dalam penggunaan berbagai UU, khususnya UU KIP No 14/2008 dan UU ITE No 11/2008 yang sudah direvisi menjadi UU No 19/2016 dan terakhir direvisi lagi jadi UU No 1/2024.

"Di samping KUHP yang segera berlaku KUHP Baru tahun 2023 yang menghapus beberapa pasal di KUHP lama," kata Roy Suryo.

Dengan demikian, lanjut Roy Suryo, kasus yang menjeratnya dan tujuh orang lainnya, sesuai pernyataan beberapa tokoh yang masih benar-benar lurus dalam pemikirannya, seperti Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Mahfud MD, Prof Komaruddin Hidayat, Prof Ikrar Nusa Bakti, Prof Toto Saksono, Prof Teuku Nasrullah, Susno Duadji, Oegroseno, Tyasno Sudarto, Soenarko, Moeryono Aladin, Hidayat Purnomo, Sri Radjasa Chandra, Said Didu, Faisal Assegaf, Marwan Batubara, Bonatua Silalahi, Kholid Miqdar dan lainnya. 

"Kasus ini harus dikembalikan lagi ke khittahnya semula, yakni soal ijazah palsu Jokowi terlebih dahulu yang dikedepankan," pungkas Roy Suryo.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita