GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons akan banyaknya desakan dari masyarakat untuk memeriksa Bobby dalam kasus ini.
Adapun, dalam persidangan terdakwa dari pihak swasta, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby.
"Sampai dengan saat ini belum (menemukan). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan siap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek jalan pengadaan jalan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 17 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.
"Kita pahami dalam proses penyidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik," jelas Budi.
Lebih lanjut, ia menyebut perkara dugaan suap ini telah lengkap berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga KPK telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan.
Sebagai informasi, sejumlah desakan terhadap KPK muncul, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW meminta agar KPK memeriksa dan menghadirkan Bobby dalam persidangan.
Adapun, ICW juga meminta kepada KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami keterlibatan Bobby berdasarkan dengan fakta persidangan.
Sementara, permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini.
Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu, meminta Bobby dihadirkan saat memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan perkara ini, untuk para terdakwa dari pihak swasta atau pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu , 24 September 2025 lalu.
Khamazaro meminta Jaksa KPK menghadirkan Bobby usai mendengar pernyataan dari saksi yang menyebut anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.
Bukan berdasarkan Alokasi, anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Sementara, untuk para pihak penerima suap atau penyelenggara negara, berkas perkaranya baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 12 November 2025 lalu.
Para tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. Ketiganya akan segera menjalani persidangan.
Adapun, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penyidik KPK ini, dilaporkan atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Adapun, ini merupakan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
"Kami hari ini, memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 17 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa telah banyak media yang memuat dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara ini.
Dari situlah, Yusril meminta agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara total.
Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung soal kebakaran rumah yang dialami oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu.
Meski hingga saat ini penyebab kebakaran belum diketahui. Namun, insiden yang dialami Khamazaro ini terjadi usai dia memerintahkan agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.
