KPK: Barang Bukti Korupsi Kuota Haji Dihilangkan!

KPK: Barang Bukti Korupsi Kuota Haji Dihilangkan!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
KPK: Barang Bukti Korupsi Kuota Haji Dihilangkan!

GELORA.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah dokumen yang sengaja dihilangkan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Berdasarkan informasi yang peroleh Monitorindonesia.com, dokumen tersebut diduga berkaitan dengan daftar agen travel yang menerima kuota haji tambahan 2024. 

Dokumen itu diduga sengaja dihilangkan saat penyidik lembaga antirasuah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur (FHM). 

Dokumen yang berisi daftar agen travel penerima kuota haji tambahan 2024 itu diduga menjadi salah satu data yang menjadi incaran KPK dalam penyidikan perkara ini.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, ada lima perusahaan agen travel yang menjadi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan mendapatkan jatah kuota haji 2024 dengan jumlah besar.

1. PT. PATUNA MEKAR JAYA – Total 960 (Kuota Murni: 789, Kuota Tambahan: 169, Sisa Kuota: 2).

2. PT. RESI MANUNGGAL LESTARI – Total 849 (Kuota Murni: 715, Kuota Tambahan: 129, Sisa Kuota: 5).

3. PT. ORANYE PATRIA WISATA – Total 377 (Kuota Murni: 188, Kuota Tambahan: 189, Sisa Kuota: 0).

4. PT. SAHID GEMMA WISATA TOURS – Total 298 (Kuota Murni: 226, Kuota Tambahan: 72, Sisa Kuota: 0).

5. PT. NOOR ABIKA TOURS – Total 127 (Kuota Murni: 75, Kuota Tambahan: 52, Sisa Kuota: 0).

Adapun, Direktur Utama PT. Patuna Mekar Jaya (PMJ) Syam Resfiadi sempat masuk daftar saksi dalam kasus ini pada Kamis (2/10/2025). PT PMJ sendiri merupakan PIHK yang mendapatkan jatah kuota haji 2024 dengan total 960 calon jamaah. 

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait adanya upaya penghilangan sejumlah dokumen atau barang bukti dalam kasus ini.

"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Budi, dikutip Kamis (27/11/2025).

Atas hal tersebut, Budi menyebut pihaknya tengah menganalisis apakah upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggungjawab tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.

Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa analisis terkait dugaan perintangan penyidikan bukan menjadi fokus utama penyidik dalam proses penyidikan perkara ini. Ia mengatakan bahwa penyidik masih tetap berfokus pada pokok perkara untuk menetapakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini. 

"Saat ini penyidik masih berfokus terhadap pokok perkaranya, ya, terkait dengan dugaan kerugian keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota hajinya," ujarnya.

Sumber: monitor
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita