BPK Temukan Manipulasi Proyek Underpas HM Yamin: Ada Jejak Bobby Nasution dan Topan Ginting

BPK Temukan Manipulasi Proyek Underpas HM Yamin: Ada Jejak Bobby Nasution dan Topan Ginting

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan manipulasi dalam pengerjaan proyek pembangunan underpass Jalan HM Yamin Medan yang dikerjakan di masa Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Topan Ginting atau sebagai penanggung jawab proyek itu.
Adapun nilai proyek underpass senilai Rp163 miliar itu telah selesai dan sudah diresmikan pada Januari 2025 lalu.

Dalam temuan BPK RI itu, setidaknya ada dua poin manipulasi yang terjadi dalam pengerjaan proyek itu berdasarkan temuan BPK, yakni dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek multi years tahun anggaran 2023 itu. Belum lagi pengerjaannya tidak sesuai waktu.

Atas manipulasi itu, BPK telah menetapkan denda keterlambatan senilai sekitar Rp1,3 miliar karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Atas rekomendasi BPK, Pemkot Medan telah menahan lebih dari Rp17 miliar anggaran yang seharusnya dibayarkan kepada kontraktor. Langkah penahanan anggaran yang dilakukan Pemkot Medan itu merupakan indikasi kuat bahwa sudah terjadi manipulasi dalam pengerjaan proyek itu.

Kemudian Kejaksaan Tinggi Sumut juga diharapkan menindaklanjuti temuan BPK ini agar di bawa ke ruang hukum.

Menyoal itu, Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan menyebut Pemkot masih menahan uang kontraktornya Rp17 miliar lebih.

"Tuntutan Ganti Rugi (TGR)-nya sebagian sudah dibayar dan akan dipotong langsung sisanya saat tagihan mereka bulan ini berjalan sesuai audit BPK," jelasnya.

Menurutnya, ketidaksesuaian dibebankan kepada TGR yang harus dibayarkan penyedia, dan merupakan tanggung jawab penyedia, dan langsung dipotong dari sisa tagihan yang mau dibayarkan dalam waktu dekat. "Namun sebelumnya sebagian TGR sudah ada dibayar pihak penyedia," tandasnya.

Penting diketahui bahwa Topan Ginting adalah anak buah kepercayaan Bobby Nasution saat bertugas di Pemkot Medan. Bahwa Bobby sebagai Wali Kota Medan dan Topan sebagai Kepala SDABMBK. Topan banyak menangani sejumlah proyek konstruksi di Kota Medan.

Setelah Bobby menjabat Gubernur Sumut, Topan ditarik ke tingkat provinsi untuk duduk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga bertanggungjawab menangani sejumlah proyek besar di provinsi Sumut. 

Namun pada Juni 2025 lalu Topan akhirnya terjerat KPK dalam kasus korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan senilai Rp283,1 miliar.

Pertama, soal proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR. Kedua, mengenai preservasi atau pemeliharaan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Nilai proyek tersebut, yakni untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar. 

Kemudian Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Selanjutnya, empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar. 

Proyek serupa di jalan yang sama pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar. Proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025 serta preservasi lanjutan di tahun 2025.

Sumber: monitor
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita