Katib Syuriyah PBNU: Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah

Katib Syuriyah PBNU: Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna merespons beredarnya draf surat edaran yang berisikan informasi terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU. Dia memastikan draf surat itu benar dan sah.

"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).


Dia mengakui draf surat edaran tersebut mengalami kendala teknis. Sehingga, surat edaran tersebut belum bisa distempel secara digital secara Digitalisasi Data dan Layanan (Digdaya) NU.

"Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," ujarnya.


KH Sarmidi menyampaikan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis 20 November 2025 lalu. Salah satunya meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya selama tiga hari dari risalah ditetapkan.

"Karena tempo waktu tiga hari itu sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah SE tersebut menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketum PBNU terhitung 26 November 2025," ujarnya.




Sehingga, kata dia, dalam surat edaran tersebut tertera selama kekosongan jabatan ketum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. 

"Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj ketum," pungkasnya.


Sebelumnya, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Pasalnya, dia mengaku mendapat amanat untuk memimpin selama lima tahun.

“Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur, karena saya mendapatkan amanat dari muktamar itu lima tahun,” ujar Gus Yahya kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Dia menegaskan akan menyelesaikan jabatan Ketum PBNU sesuai amanat, yakni 5 tahun. Dia mengaku tak pernah terbesit untuk mundur.

“Saya mendapatkan amanat dari muktamar itu lima tahun dan akan saya jalani selama lima tahun, Insya Allah saya sanggup,” ujar dia.

Diketahui, Rais Aam PBNU meminta Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU. Permintaan itu, tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).

"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, yang dikutip Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, kakak eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberikan waktu tiga hari melepas jabatannya.

"Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," bunyi risalah tersebut

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita