Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana baru saja ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Eggi Sudjana angkat bicara terkait penetapan tersebut. Ia menilai dalam perkara ini terdapat keanehan hukum di Indonesia.

“Ada keanehan hukum, nah itu istilah saya. Aneh dalam perspektif logika yang tidak seharusnya, kenapa seharusnya terjadi,” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu 9 November 2025. 




Ia lantas menjelaskan poin penting dalam proses hukum tersebut. Pertama, terkait pasal 16 UU No.18/2003 yang memberikan hak imunitas hukum kepada advokat.

“Saya bertindak dalam konteks yang dilaporkan ini sebagai advokat oleh saudara Joko Widodo. Oleh karena itu, sebagai advokat menurut pasal 16 (UU tentang Advokat) tidak bisa digugat perdata dan dituntut pidana, itu undang-undang,” jelasnya.    

Hal itu terjadi saat Eggi menjadi pengacara dari Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022. Usai berjalannya sidang sebanyak tiga kali di PN Jakarta Pusat, Bambang Tri lantas ditangkap.

“Maka berpindahlah peristiwa hukum perdata ke pidana. Itu logika yang tidak bisa dibantah. Nah, perpindahan hukum itu berkonsekuensi logis secara ilmu hukum,” jelasnya lagi.

Ia menyebut ada pasal yang tidak digunakan dalam proses hukum kedua kliennya yakni pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 yang mengatur hukum pidana di Indonesia.

“Jadi tidak ada berita hoax atau berita palsu yang menghebohkan karena pasal itu tidak dipakai di PT (pengadilan tinggi),” pungkasnya

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita