GELORA.CO – Pelarian pria yang mengaku anggota Polisi dan menipu wanita di Tuban hingga mengalami kerugian ratusan juta akhirnya berakhir.
Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pria asal Magetan, Jawa Timur tersebut dirumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (25/11/2025).
Pelaku bernama Anas Tohir (32), warga Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, ia diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Korban berinisial KNU (33), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menjadi sasaran setelah berkenalan dengan pelaku melalui internet dan menjalin hubungan asmara.
Kepada korban, Anas mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Timur berpangkat AKBP.
Mengaku Anggota Resmob Bawa Pistol Mainan
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengungkapkan pelaku kerap memamerkan pistol mainan dan HT untuk meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar anggota kepolisian.
“Dia sering memamerkan pistol mainan dan HT untuk membuat korban percaya,” ujar Bobby.
Berbekal hubungan asmara tersebut, pelaku kemudian meminta uang kepada korban hingga total mencapai Rp 170 juta.
Ketika korban mulai curiga dan mengecek identitas Anas kepada sejumlah anggota Polri, diketahui bahwa pelaku bukanlah anggota kepolisian. Korban lalu melapor ke Polres Tuban.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan. Anas akhirnya diringkus di Magetan.
“Uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses hukum,” kata Bobby.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pistol mainan, satu HT Motorola, satu holster hitam, satu jam tangan, satu HP Infinix, tiga kartu ATM, bukti transfer serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Bobby menambahkan, bahwa penyidik masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Melalui kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat.
“Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya,” tegas Bobby
Sumber: Tribunnews
