GELORA.CO -Internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah Plt Ketua Umum PPP, Mardiono menggelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut langsung memantik reaksi para pimpinan Majelis PPP yang menuding Muswilub tersebut inkonstitusional.
Para pimpinan majelis kemudian menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan PPP, KH Zarkasih Nur di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Di sana ada banyak inkonstitusional yang dilakukan oleh Plt Mardiono, kemudian sudah numpuk masalah yang inkonstitusional dan non organisatoris," ungkap Sekretaris Majelis Syariah, KH Fadlolan Musyaffa dalam keterangannya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurut Fadlolan, tindakan Plt Mardiono menggelar Muswilub melanggar prinsip organisasi dan AD/ART partai dan kontraproduktif. Seharusnya menjelang Muktamar, seluruh energi partai diarahkan untuk konsolidasi dan penyatuan kader.
"Tapi justru ini tidak. Yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris. Setelah mendengar laporan dari majelis-majelis majelis pakar, majelis syariah, majelis pertimbangan, majelis kehormatan. Kami berpandangan muswilub itu tadi (dibatalkan)," imbuh Fadlolan.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Partai, KH Zarkasih Nur membenarkan Mahkamah Partai telah melakukan langkah pembatalan Muswilub.
Menteri Negara Koperasi dan UKM era Presiden Gus Dur ini menyebutkan, penolakan Muswilub juga mencerminkan aspirasi dari pengurus DPW.
"Saya kira begitu. Nanti juga akan ketemu Plt ketum untuk menyampaikan pendapat hukum mahkamah partai," katanya.
Mahkamah Partai resmi membatalkan Muswilub di Kepri, Bali, Riau, dan Kalsel. Keputusan ini diambil karena pelaksanaan Muswilub tidak sesuai ketentuan Anggaran Dasar Pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
Mahkamah Partai juga memerintahkan Pengurus Harian DPP PPP agar dalam setiap kebijakan tetap berpegang pada UU 2/2011 tentang Partai Politik dan Pasal 19 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar PPP yang menegaskan bahwa tugas Pengurus Harian DPP melaksanakan AD/ART, keputusan Muktamar, Musyawarah Kerja Nasional, serta keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.
Sumber: RMOL