GELORA.CO - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais melihat kondisi bangsa sekarang ini mirip dengan keresahan sosial, politik, dan ekonomi bangsa pada Mei 1998 atau 27 tahun silam.
Meski demikian, kata Amien Rais, Presiden Prabowo Subianto terlihat berupaya keras memperbaiki kondisi bangsa yang rusak setelah 10 tahun dalam genggaman kekuasaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Banyak masalah berat yang ditinggalkan Jokowi, seperti kemiskinan makin meluas, pengangguran struktural dan pengangguran terselubung yang makin merajalela," kata Amien Rais dalam sebuah video singkat yang dikutip dari akun X Amien Rais Official, Rabu 21 Mei 2025.
Belum lagi Polri yang tegak lurus kesetiaannya pada ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini.
"Prabowo terus dijegal Jokowi dari luar, dan oleh Gibran dari dalam," kata Amien Rais.
Jokowi sendiri saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan ijazah palsu, baik gugatan pengadilan maupun laporan polisi.
Gugatan dan laporan itu dilayangkan oleh berbagai pihak, mulai dari relawan hingga Jokowi. Pihak terlapor maupun tergugat pun juga beragam, termasuk Jokowi.
Di antaranya gugatan disampaikan pengacara bernama Muhammad Taufiq atas tuduhan ijazah palsi ke Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Selain Jokowi, Taufiq juga menggugat KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.
Jokowi juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
Namun, lantaran merasa dirugikan Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Di sisi lain, Jokowi juga diadukan atas dugaan ijazah palsu oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Sumber: rmol