Dua Polisi Hajar Tahanan hingga Tewas, Mayat Korban Digantung Seolah Bunuh Diri, Bukti CCTV Rusak

Dua Polisi Hajar Tahanan hingga Tewas, Mayat Korban Digantung Seolah Bunuh Diri, Bukti CCTV Rusak

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Dua Polisi Hajar Tahanan hingga Tewas, Mayat Korban Digantung Seolah Bunuh Diri, Bukti CCTV Rusak

GELORA.CO -
Heboh pemuda bernama Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi tewas dianiaya oknum polisi.

Bengisnya, polisi sempat membuat skenario bahwa kematian korban adalah bunuh diri.

Tubuh Ragil digantung seolah-olah dia mengakhiri hidupnya sendiri.

Namun belakangan terungkap bahwa Ragil tewas karena dihajar.

Di sisi lain, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025), terungkap fakta baru

Sejumlah kamera pengawas (CCTV) di dalam kantor polisi tersebut diketahui dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya kemudian ditemukan tewas dalam sel.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, anggota polisi yang kini menjadi tersangka kasus ini.

Saksi Rendra, penyidik Reskrim yang baru tiga bulan bertugas di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar yang rusak.

“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, hanya beberapa CCTV yang masih aktif.

Empat di antaranya, termasuk yang berada di area sel tahanan, tidak berfungsi. 

Penahanan Ragil Langgar SOP


Rendra juga membeberkan bahwa Polsek Kumpe Ilir tidak lagi diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.

Fungsinya hanya untuk menampung pelaku yang diamankan warga, sebelum diteruskan ke polres atau lembaga lain yang berwenang. 

"Kalaupun ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel,” jelasnya. 

Ketika hakim bertanya apakah penahanan Ragil melanggar prosedur, Rendra menjawab tegas:

“Kalau ditahan dalam sel, itu sudah melanggar SOP, Yang Mulia.”

Kunci Sel Hanya Dipegang Kanit


Saksi lain, Mardotila—petugas harian lepas bagian administrasi, menyampaikan bahwa selama bertugas, sel tahanan di Polsek Kumpe Ilir tidak pernah digunakan.

 Kuncinya hanya dipegang oleh Kanit Reskrim.

 “Yang bisa buka itu cuma Kanit, karena cuma dia yang pegang kunci gemboknya,” kata Mardotila.

 Sama seperti Rendra, ia juga menyatakan belum pernah melihat ada penahanan di dalam sel, dan mengaku sedang tidak berada di lokasi saat kejadian.

Kantor polisi dirusak massa


Seperti diketahui, Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dirusak massa pada Rabu (4/9/2024). 

Penyerangan itu merupakan buntut dari tewasnya tahanan bernama Ragil Alfaridi (22) di rutan Polsek Kumpeh Ilir.

Ragil ditangkap atas tuduhan mencuri laptop di sekolah di Muaro Jambi pada 4 September 2024.

Saat itu, polisi menyebut Ragil meninggal karena gantung diri. Namun pihak keluarga menyangsikan pernyataan tersebut.

"Ada kejanggalan yang tak saya terima, di sini (leher) seperti ada bekas lilitan tali," ujar ayah RA, A Kasir, Kamis (5/9/2024).

Selain itu kakak Ragil, Winda mengatakan ada luka lebam di tubuh adiknya hingga keluarga beranggapan Ragil mendapat penyiksaan.

Menurut Winda, adiknya ditangkap saat sedang main dengan teman-temannya pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar 30 menit, keluarga yang mencari keberadaan Ragil mendapatkan informasi jika Ragil di puskesmas dan dinyatakan meninggal dunia.

"Ketika ayah kami datang ke puskesmas, petugas jaga bilang kalau RA sudah meninggal," ucapnya, Sabtu (7/9/2024).

Menurut dia, keluarga curiga karena jarak antara penangkapan dan kematian Ragil sangat dekat.

Mereka kemudian mendatangi Polsek Kumpeh Ilir untuk meminta penjelasan, namun tak ada satu pun anggota polisi yang berjaga.

"Semua anggota polisi tidak ada di tempat saat itu," ungkap A Kasir.

Beberapa jam kemudian, warga mendatangi Polsek Kumpeh Ilir dan merusaknya karena marah lantaran tak mendapat kejelasan.

"Karena tidak ada kejelasan, kami bawa jenazah RA ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan otopsi," tutur Winda.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi kemudian mengamankan Bripka YS dan Brigpol FW yang bertugas menangkap Ragil.

Keduanya tiba-tiba menghilang setelah mapolsek didatangi oleh massa.

Belakangan terungkap, Ragil bukan tewas karena gantung diri, tapi karena dianiaya oleh Bripka YS dan Brigpol FW.

Penganiayaan dilakukan dalam sel tahanan.

Setelah Ragil tewas, dua anggota polisi itu membuat skenario seolah-olah korban meninggal karena gantung diri.

Minta Pelaku Dihukum Berat


Keluarga Ragil, tahanan yang tewas akibat penganiayaan, melalui kuasa hukum Elas, menuntut agar dua polisi tersangka penganiayaan dihukum seberat-beratnya. 

 Elas menegaskan bahwa penangkapan Ragil oleh kedua polisi tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat, melainkan hanya berlandaskan informasi tanpa adanya pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

 "Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian tersangka dipecat," kata Elas, Kamis (26/9/2024).

 Elas juga menyatakan kepercayaan pihak keluarga kepada Polda Jambi untuk berlaku adil dan transparan dalam proses hukum.

"Harapannya pasal yang diterapkan dapat memberatkan pelaku. Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan," jelasnya.

 Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa Polda Jambi akan memproses secara etik kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersebut atas dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tewas di sel tahanan.

 "Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi," katanya.

Sebelumnya kejadian yang menimpa Ragil Afarisi berawal saat dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi yakni Bripka YS dan Brigpol FW melakukan penangkapan pada Rabu (4/9/2024).

Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi pada 4 September 2024.

Dia ditangkap tanpa bukti dan diamankan secara serampangan oleh dua polisi berinisial Bripka YS dan Brigpol FW.

Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi namun hanya berbekal informasi dan tanpa adanya laporan.

Di hari yang sama, Ragil tiba-tiba tewas yang ternyata dianiaya YS dan FW di sel tahanan lalu mayatnya digantung seolah-olah bunuh diri.

Kini, Bripka YS dan Brigpol FW telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita