GELORA.CO -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan figur publik Aaliyah Massaid (22) soal dugaan kasus pencemaran nama baik.
Istri Thariq Halilintar itu melaporkan beberapa akun media sosial yang menuduh Aaliyah hamil di luar nikah.
Laporan itu terdaftar nomor; LP/B/4974/VIII/2024/SPKT /POLDA METRO JAYA, 22 Agustus 2024.
“Saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (26/8).
Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu siapa dibalik akun media sosial yang menyebarkan kabar diduga hoaks tersebut.
"Kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Ade Safri.
Adapun akun media sosial yang ada dalam laporan yakni akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun youtube @infomedia3180 yang membuat konten menuduh Aaliyah 'hamil di luar nikah' pada 28 Juli 2024.
Akun-akun media sosial tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP.
Sumber: RMOL