KSST Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

KSST Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.


Koordinator KSST, Ronald Loblobly mengatakan, pihaknya telah membuat aduan masyarakat kepada KPK terkait indikasi dugaan korupsi dalam lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan pihak Kejagung.

"Terlapornya Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN, dan lainnya," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (27/5).

Sementara dari berkas laporan, pihak-pihak yang dilaporkan ada 4 orang. Yakni Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang berinisial ST; lalu Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung RI dan selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang.

Kemudian pejabat DJKN bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku pembuat appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Indobara Utama Mandiri.

"Iya ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut. Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian senilai Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," pungkas Ronald.

Sementara itu, pengacara Deolipa Yumara menambahkan, terdapat persengkongkolan jahat dalam proses lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama yang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp1,945 triliun, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp9,7 triliun.

"Pemenang lelang ini adalah satu perusahaan yang baru berdiri, belum sampai lima bulan berdiri nih perusahaan. Bahkan ketika ada penjelasan lelang ini perusahaan baru berdiri 10 hari sebelumnya," papar Deolipa yang didampingi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"Perusahaan inilah kemudian yang memenangkan lelang. Sementara isi perusahaan ini kan uangnya belum ada, tapi dia menang lelang. Dan peserta lelang cuma satu peserta ini saja. Inilah yang diduga adanya kongkalikong dari proses lelang ini," tandasnya.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita