Kenalan Pria di Sleman Rudapaksa Mahasiswi Usai Buka Puasa Bersama

Kenalan Pria di Sleman Rudapaksa Mahasiswi Usai Buka Puasa Bersama

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pria di Sleman Perkosa Kenalannya Usai Buka Puasa Bersama

GELORA.CO -
Polresta Sleman mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa NF (17) seorang mahasiswi. Pelaku yang berinisial AN (18) pria asal Pakem, Kabupaten Sleman, berhasil ditangkap.

Peristiwa ini terjadi pada 23 Maret lalu atau saat bulan Ramadan. Korban disetubuhi saat tidur di salah satu penginapan daerah Kaliurang.

Pelaku dan korban sebelumnya kenal melalui medsos. Lalu korban diajak jalan-jalan.

"Korban diajak ke daerah Kaliurang diajak muter-muter. Sekitar pukul 18.00 WIB saat itu masih puasa diajak buka puasa dengan diberi nasi padang oleh pelaku," kata Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto saat konferensi pers, Rabu (8/5).

Saat itu, pelaku juga menyewa kamar di sebuah penginapan dan mengajak korban masuk kamar tersebut.

"Setelah itu korban dan pelaku buka puasa. Selang beberapa lama setelah buka puasa dan makan, korban ketiduran," katanya.

Saat itu korban merasa mengantuk dan tertidur. Di posisi inilah pelaku menyetubuhi korban.

"Dilakukan persetubuhan terhadap korban. Sekitar pukul 20.00 WIB korban terbangun dan merasa pusing serta sakit di daerah kemaluan," katanya.

Korban sempat menanyakan apa yang terjadi pada dirinya, tetapi pelaku justru mengancam korban agar tak menceritakan kejadian ini. Ponsel milik korban juga diambil pelaku.

Korban berhasil mendapati ponselnya kembali dan menghubungi saudaranya dan pergi dari penginapan itu. Kasus dilaporkan polisi dan pelaku berhasil ditangkap.

Eko mengatakan soal dugaan korban diberikan obat tidur, pelaku menyangkalnya.

"Telah kita lakukan pemeriksaan dan interogasi, kata pelaku tidak diberikan obat apa pun. Kemungkinan kecapekan seharian muter-muter (jalan) karena dari siang," kata Eko.

Sementara itu pelaku pun tak mengaku memberikan obat tidur kepada korban. AN mengaku menyewa kamar hanya untuk istirahat saja

"Tidak, waktu ketika di perjalanan beliau sempat membicarakan ketika sebenarnya kalau dia ngantuk, ketika kecapean sebenarnya malam itu dia begadang. Jadi mungkin alasan setelah dia makan tidur ya mungkin karena faktor ngantuk tersebut," kata AN.

Saat korban tertidur itulah nafsu pelaku muncul. Dia kemudian melancarkan aksinya.

"Tidak (ada rencana), karena melainkan kesempatan tersebut, emang tidak ada rencana apa pun dari rumah. Rencananya untuk ngabuburit itu," jelasnya.

Kini AN terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2017. Dia terancam pidana 15 tahun penjara.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita