GELORA.CO - Seorang ibu rumah tangga bernama Riwanti (36 tahun) di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap polisi setelah meracuni anak tirinya.
"Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan KDRT terhadap korban yang merupakan anak tirinya," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto kepada kumparan, Rabu (8/5).
Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberi tahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai. Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.
"Sesampainya di rumah, Masmin bertanya kepada istrinya, dan menjelaskan kalau korban keracunan habis minum kopi kemasan yang dikasih ibu tirinya," ujarnya.
Melihat korban yang kejang-kejang, lalu dibawa ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama.
"Paman dan orang tua kandung korban yang tidak terima, melaporkan ke kami, dan kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya.
"Pelaku memasukkan racun tikus ke dalam minuman anaknya. Hal itu dikarenakan sakit hati sama suaminya, karena setiap diajak pulang kampung, suaminya selalu menolak, hal itu yang memicu pelaku ingin membunuh anak tirinya," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Pujud untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber: kumparan