Guyon Hakim MK Lihat Tebalnya Dokumen Milik Golkar: Bisa Jadi Bantal untuk Tidur Ini

Guyon Hakim MK Lihat Tebalnya Dokumen Milik Golkar: Bisa Jadi Bantal untuk Tidur Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membuat para peserta sidang tertawa saat melempar guyonan terkait dokumen milik Partai Golkar.

Hal itu terjadi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Momen itu bermula saat Hakim Konstitusi Arief Hidayat hendak mempersilakan kuasa hukum Golkar selaku pihak terkait perkara nomor 277, Ahmad Suherman, untuk menyampaikan keterangannya dalam persidangan.



Arief Hidayat menyoroti sebuah map atau satu bundel berkas milik Golkar yang menurutnya sangat tebal. Adapun dokumen-dokumen di situ terdiri dari keterangan Golkar dan bukti-buktinya.


"Ini keterangannya, keterangan pihak terkait dan bukti semuanya dijadikan satu ya," kata Arief kepada Suherman, dalam sidang, Senin ini.


Melihat hal itu lantas Arief berguyon bahwa saking tebalnya map berisi dokumen itu sepertinya bisa dijadikan bantal untuk tidur. Ucapan mantan Ketua MK itu pun disambut gelak tawa peserta sidang.

"Tebal sekali, jadinya bisa buat tidur ini, bantal tidur ini punya Golkar, pihak terkait," ucap Arief tersenyum lebar.

Selanjutnya, Arief menyampaikan kepada kuasa hukum Partai Golkar agar keterangan dan bukti-bukti yang mereka ajukan sebaiknya dipisah.


"Sebetulnya dipisah antara keterangannya dan daftar bukti. Ini tidak dipisah, jadi satu," ucapnya.

Usai momen itu berlangsung, Arief kemudian mempersilakan Suherman menyampaikan keterangan dari Golkar.

Adapun keterangan dari Golkar dalam sidang itu, pada intinyq membantah tuduhan Gerindra, bahwa mereka melakukan penambahan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan atau dapil Musi Rawas III Provinsi Sumatera Selatan.

Suherman mengatakan, dalil Gerindra soal penambahan suara Golkar di TPS 3 Desa Trianggun Jaya sebanyak 13 suara adalah tidak benar. Karena suara pihak terkait berdasarkan c.hasil TPS Trianggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara.

Kemudian, katanya, dalil Gerindra mengenai penambahan suara Golkar di TPS 6 Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 3 suara adalah tidak benar. Karena suara Golkar berdasarkan c.hasil TPS 6 desa semangus yang benar adalah sebanyak 58 suara.


Selanjutnya, dalil Gerindra soal penambahan suara Golkar di TPS 6 Desa Sungai Pinang sebanyak 1 suara adalah tidak benar. Karena berdasarkan c.hasil yang benar, suara Golkar adalah sebanyak 129 suara.

Lalu, Suherman juga menuturkan, dalil Gerindra bahwa terjadi penambahan suara Golkar di TPS 10 Desa Sungai Pinang sebanyak 1 suara adalah tidak benar, karena suara Golkar berdasarkan c.hasil pada TPS a quo adalah 144.

Suherman menyebut, telah terjadi kesalahan penghitungan atau penjumlahan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS tersebut, dimana hal itu tidak hanya terjadi pada perolehan suara Golkar saja, tetapi juga terjadi pada pemohon (Gerindra) dan partai politik lainnya.

"Sebagaimana terkonfirmasi pada perbandingan perolehan suara Partai Golkar dengan Partai Gerindra dalam formulir c.hasil salinan TPS 3 Desa Trianggun Jaya dengan formulir c.hasil TPS 3 Trianggun Jaya, dimana perolehan suara pihak terkait seharusnya 32 namun tertulis 19," kata Suherman, dalam persidangan, Senin ini.

"Demikian halnya suara pemohon (Gerindra), seharusnya 47 suara namun tertulis pada kolom penjumlahan sebanyak 17 suara," sambungnya.

Lebih lanjut, Suherman mengatakan, apabila mengacu pada dalil Gerindra yang didasarkan c.hasil salinan TPS tersebut yang hanya meminta dilakukan pengurangan suara bagi Golkar, jelas hal ini merupakan ketidakadilan bagi Golkar.

Menurut Suherman, seharusnya Gerindra menjelaskan soal terjadinya perbaikan penjumlahan yang diberlakukan untuk perolehan suara mereka, yang tidak hanya terjadi kepada pihak terkait (Golkar) dan partai politik lainnya.

"Maka apabila mengacu pada c.salinan disandingkan c.hasil dan d.hasil kecamatan pada TPS-TPS yang dipermasalahkan tersebut, konsekuensinya pemohon juga harus dikurangi perolehan suaranya pada TPS tersebut. Hal ini menunjukkan pemohon tidak konsisten pada dalil dan bukti-bukti yang ada," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Suherman, dalil permohonan Gerindra yang menyatakan terjadinya perbedaan atau penambahan suara Golkar sebanyak 18 suara, yang mempengaruhi perolehan kursi ketiga pemohon untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musirawas dapil III adalah dalil tanpa bukti dan mengada-ngada, sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah menolak permohonan mereka

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita