Diduga Cabuli Anak Kandung, Petugas Gulkarmat DKI Jadi Tersangka

Diduga Cabuli Anak Kandung, Petugas Gulkarmat DKI Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp
https://news.republika.co.id/berita/sbbcmr330/diduga-cabuli-anak-kandung-petugas-gulkarmat-dki-jadi-tersangka

GELORA.CO -
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan petugas honorer Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta berinisial SN sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia lima tahun. Tersangka SN ditangkap di kediaman di Cilangkap Jakarta Timur pada hari ini Selasa (2/4/2024) pukul 14.27 WIB.

“Ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024). 

Dalam perkara ini, kata Ade Ary, tersangka SN ditangkap atas laporan mantan istrinya terkait. Istrinya melaporkan mantan suaminya melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan kesehatan. Dia memastikan penyidik bakal melakukan penanganan kasus secara prosedur. 

"SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," terang Ade Ary. 

Menurut Ade Ary pada saat ditangkap yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan. Dia dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di suku dinas pemadam kebakaran di Jaktim,” ucap Ade Ary.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menanggapi adanya petugas Gulkarmat Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil SN dan ditegaskan bahwa yang bersangkutan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Kita sudah panggil ybs, kita BAP, kita panggil oleh Jakarta Timur karena di Jakarta Timur. Dia itu bukan ASN, tapi PJLP dia tenaga honorer. tenaga PJLP,” ujar Satriadi.

Lebih lanjut, Satriadi mengaku dirinya belum dapat memastikan kronologi lengkap dugaan pencabulan yang dilakukan SN terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun tersebut. Karena itu, pihaknya juga bakal kembali memanggil kembali SN untuk mendapatkan keterangan yang lebih dalam terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak kandung tersebut. Namun, kata dia, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polisi maka pihaknya juga menghargai proses hukum.

“Itu sudah masuk ranah hukum kalau sudah laporan sudah masuk ke penyelidikan kepolisian. Kita harus menghargai itu, kita bukan melindungi mereka,” tegas Satriadi.

Sumebr: republika
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita